SHARE FOTO ORANG LAIN TANPA IZIN APAKAH BISA DI PIDANA

SHARE FOTO ORANG LAIN TANPA IZIN APAKAH BISA DI PIDANA – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Salah satu penyebab pembahasan ini penting dan menarik untuk kita bahas. Karena di lingkungan masyarakat kita, permasalahan ini sangat sering sekali terjadi. Dan masyarakat menganggap masalah tersebut masalah sepele, masalah kecil dan sebagainya. Namun, dengan masalah kecil tersebut dikemudian hari bisa berujung kepada masalah hukum. baik itu hukum perdata maupun hukum pidana bagi pelakunya.

Bahwa dengan kemajuan teknologi zaman sekarang ini, sebenarnya dengan kemajuan teknologi tersebut secara fakta bisa membantu manusia untuk berkembang, sangat membantu manusia untuk melakukan dan menyelesaikan pekerjaannya dengan baik. Tetapi, penggunaan teknologi tersebut harus bisa di kontrol dengan baik dan sesuai dengan peruntukannya. Contoh teknologi yang paling pesat sekali berkembang pada saat ini adalah handphone atau yang lumrah di sebut masyarakat adalah HP. Dengan HP tersebut sangat mempermudah masyarakat dalam menjalin komunikasi antara yang satu dengan yang lainnya. Sangat memudahkan masyarakat dalam mengabadikan suatu momen dalam bentuk foto maupun vidio. Dan dengan HP tersebut masyarakat mudah melakukan kirim-kirim, share-share foto dan vidio tersebut baik baik secara langsung maupun melalui media sosial yang ada. Tetapi perlu diketahui bahwa camera HP tersebut terkadang tidak hanya membidik objek yang kita tuju saja. Tetapi karena jangkaunya luas terkadang tanpa di sadari camera HP tersebut juga menangkap objek lain, seperti orang lain. Dan bisa saja orang tersebut sudah kita kenal atau bisa saja orang asing.

SHARE FOTO ORANG LAIN TANPA IZIN APAKAH BISA DI PIDANA
SHARE FOTO ORANG LAIN TANPA IZIN APAKAH BISA DI PIDANA

Bahwa dengan adanya vidio dan foto tersebut, tanpa di sadari dan kita juga tidak melakukan filter sebelum mensharenya. Maka tidak sedikit orang-orang yang merasa dirugikan yang disebabkan oleh foto dan vidio yang kita share tersebut. Maka dengan keadaan demikian dengan ini kami tertarik untuk membahas SHARE FOTO ORANG LAIN TANPA IZIN APAKAH BISA DI PIDANA?

Bahwa merujuk kepada beberapa Undang-undang yang berlaku di Indonesia, seperti UU Informasi dan Elektronik (UU ITE), UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dimana mensahre foto maupun vidio orang lain tanpa izin bisa dijerat dengan Pidana. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:

  1. Pelanggaran Data Pribadi dan Privasi orang lain. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 65 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa “Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi. Dan Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya”.
  2. Pencemaran Nama Baik dan Kesusilaan. Dalam hal ini jika foto dan vidio yang tersebar tersebut mengandung narasi tuduhan, merusak reputasi, hinaan, pencemaran nama baik, dan Kesusilaan. Maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal Pencemaran Nama Baik, maupun UU ITE.
  3. Pelanggaran Hak Cipta. Dimana foto dan vidio tersebut merupakan hasil karya dari seseorang dan kemudian digunakan untuk komersial tanpa izin dari pemiliknya. Maka dalam hal ini pelaku dapat dijerat dengan Pasal UU Hak Cipta.

Bahwa dari penjelasan singkat di atas, sangat jelas sekali bahwa ada sanksi hukum yang akan di terima jika menshare foto maupun vidio orang lain tanpa izin dari yang bersangkutan. Namun, sanksi hukum tersebut tergantung kepada perbuatan maupun kerugian yang di alami oleh korban.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan di share-share artikel ini sebanyak-banyaknya kepada masyakarat kita. Untuk share artikel ini kami berikan secara gratis dan tidak perlu izin kepada kantor kami. Dan selanjutnya jika Bapak/Ibu ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, seperti Gugatan, Permohonan, Gugatan Rekonvensi, jawaban, replik, duplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kembali, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator, legal perusahaan dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, Perceraian TKW, hak asuh anak, nafkah anak, warisan, pentetapan ahli waris, wali adhol, pertanahan, dispensasi kawin, perubahan nama, perbaikan nama, perizinan, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, pencemaran nama baik dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultasi Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *