BOLEHKAH PEMEGANG HADHANAH MEMUTUS AKSES ANAK BERTEMU DENGAN AYAHNYA DENGAN ALASAN AYAH TIDAK MAU MEMBERIKAN NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Permasalahan yang sering terjadi dilingkungan masyarakat kita. Dimana apabila terjadi perceraian antara suami istri, dan kemudian istri mendapatkan amanah untuk memegang hak asuh anak, dan kemudian suami mempunyai kewajiban untuk memberikan nafkah setiap bulannya sesuai dengan kebutuhan anak tersebut. Namun, tidak sedikit dari ayah atau mantan suami yang tidak menjalankan kewajibannya tersebut sebagaimana mestinya.
Bahwa dengan tidak menjalankan kewajiban seorang ayah untuk menafkahi anaknya tersebut, sehingga dalam hal ini anak sangat merasakan sekali efek atau akibat perceraian yang terjadi antara kedua orang tuanya. Sebagaimana yang telah kami sampaikan pada artikel-artikel sebelumnya dimana akibat perceraian tersebut sangatlah banyak, salah satunya yaitu adanya lepas tanggungjawab terhadap nafkah anak. Dengan nafkah yang tidak diterima oleh anak sebagaimana kebutuhannya tentu hal tersebut sangat mempengaruhi tumbuh kembang, serta pendidikannya di masa depan. Dan terkadang para pihak yang mengajukan perceraian tersebut tidak memikirkan sampai di tahap itu, yang penting perceraian dikabulkan, dan untuk anak nanti pasti ada rezekinya sendiri-sendiri.

Bahwa tidak sedikit dari pemegang hak asuh anak dalam hal ini seorang ibu dari anak atau mantan istri yang mencoba menutup akses atau melarang anak bertemu dengan ayahnya dan sebaliknya menutup akses ayah atau mantan suami untuk bertemu dengan anaknya, dengan alasan karena ayah tidak mau menafkahi anak tersebut. Pertanyaannya adalah BOLEHKAH PEMEGANG HADHANAH MEMUTUS AKSES ANAK BERTEMU DENGAN AYAHNYA DENGAN ALASAN AYAH TIDAK MAU MEMBERIKAN NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN?
Bahwa terkait pertanyaan di atas dalam hal ini kami tegaskan bahwa Pemegang Hak asuh anak (Hadhanah) tidak boleh memutus atau melarang akses anak bertemu dengan ayahnya dan sebaliknya ayah bertemu dengan anaknya pasca perceraian yang terjadi dengan alasan apapun, termasuk dalam hal ini karena ayah atau mantan suami tidak mau memberikan nafkah. Adapun alasan hukum pemegang hak asuh anak tidak boleh melarang atau memutus akses anak bertemu dengan ayahnya atau sebaliknya adalah sebagai berikut:
- Menghilangkan hak anak untuk dilindungi. Berdasarkan UU Perlindungan anak menegaskan bahwa perceraian tidak boleh menghapus hak anak untuk tetap mendapatkan kasih sayang, perhatian serta akses bertemu dengan kedua orang tuanya.
- Melanggar kewajiban memberi akses sebagaimana yang terdapat di dalam SEMA No. 1 tahun 2017. Penetapan hadhanah wajib diiringi dengan kewajiban untuk memberi akses kepada pihak yang tidak memegang hak asuh anak.
- Nafkah dan Hak Asuh adalah suatu hal yang berbeda. Nafkah adalah sebuah kewajiban seorang ayah untuk menafkahi anaknya, dan apabila ayah tidak menafkahi anak tersebut, maka pihak pemegang hak asuh anak dapat melakukan langkah hukum berupa mengajukan gugatan nafkah anak ke Pengadilan, atau laporan penelantaran anak. Dalam hal ini bukanlah merampas hak anak untuk bertemu dengan ayahnya.
Bahwa dari penjelasan di atas dapat di simpulkan bahwa pemegang hak asuh anak (hadhanah) tidak boleh dengan alasan apapun untuk menutup atau memutus akses seorang ayah bertemu dengan anaknya dan sebaliknya anak bertemu dengan ayahnya dengan alasan apapun termasuk karena ayah tidak mau memberikan nafkah kepada anaknya pasca perceraian.
Demikianlah artikel singkat ini semoga artikel singkat ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, seperti gugatan, permohonan, gugatan rekonvensi, replik, reduplik, jawaban, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, somasi, jawaban somasi, surat teguran hukum, perjanjian kerjasama, kesepakatan perdamaian, atau butuh jasa pengacara, lawters, penasehat hukum, mediator, kuasa hukum dalam hal menyelesaikan masalah hak asuh anak, nafkah anak, perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, perceraian TKW, pembagian waris, penetapan ahl waris, pembagian harta bersama, gono gini, perubahan nama, perbaikan nama, itsbat nikah, itsbat cerai, wali adhol, dispensasi kawin, utang piutang, perwalian, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan dan kasus hukum lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami yaitu Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
