APAKAH CABUT LAPORAN DI KEPOLISIAN DI PUNGUT BIAYA

APAKAH CABUT LAPORAN DI KEPOLISIAN DI PUNGUT BIAYA – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini merupakan salah satu pertanyaan dari pembaca yang melakukan konsultasi hukum kepada kami. Dan pertanyaan tersebut merupakan menggambaran dari pembaca, dimana pembaca tersebut sedang menghadapi masalah hukum antara yang bersangkutan dengan suaminya. Dan permasalahan hukum tersebut, yaitu berupa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya terhadap dirinya sebagai korban. Dan permasalahan tersebut sudah di proses dan sudah ditangani oleh salah satu Polres yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Bahwa terkait laporan atau Pengaduan atas dugaan adanya KDRT tersebut, pihak kepolisian sudah melakukan pendalaman, serta telah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi dan korban dan begitu juga keterangan pelaku, serta di dalam proses mediasi atau Restorative Justice (RJ) suami sebagai pelaku sudah mengakui, serta menyesali atas perbuatannya serta mau memberikan ganti rugi kepada korban. Dan korban pun sudah memberikan maaf kepada pelaku serta telah sepakat untuk berdamai, dan ingin mencabut laporannya atau pengaduannya. Namun, saat ini pembaca atau korban tersebut bingung APAKAH CABUT LAPORAN DI KEPOLISIAN DI PUNGUT BIAYA, dan kalau berbayar siapa yang harus membayarnya apakah pelaku atau korban atau diambil dari uang damai tersebut atau bagaimana?

APAKAH CABUT LAPORAN DI KEPOLISIAN DI PUNGUT BIAYA
APAKAH CABUT LAPORAN DI KEPOLISIAN DI PUNGUT BIAYA

Bahwa perlu kami tegaskan di sini bahwa pencabutan laporan atau aduan di kepolisian tersebut tidak ada satu pun Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang menyatakan terkait kewajiban atau pungutan biaya  dalam hal mencabut laporan atau pengaduan tindak pidana harus berbayar atau dipungut biaya. Maka dalam hal ini dapat diartikan bahwa pencabutan laporan atau pengaduan suatu tindak pidana tersebut dari kepolisian adalah gratis. Berikut dasar hukumnya:

  1. UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa seluruh biaya yang diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan dibebankan kepada Negara. Maka dari itu Pelapor maupun Terlapor tidak dibebankan biaya perkara, termasuk dalam hal ini dalam proses pencabutan Laporan atau Pengaduan di Kepolisian.
  2. Peraturan  Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2009 di tegaskan bahwa Prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Polri, dimana anggota kepolisian dilarang meminta imbalan  uang atau biaya operasional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  3. Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak  (PNBP) yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dimana Laporan, Pengaduan, maupun pencabutannya tidak termasuk ke dalam Objek PNBP atau Layanan Berbayar.

Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa dalam hal pencabutan Pengaduan maupun Laporan di Kepolisian ketika para pihak tercapai sebuah kesepakatan perdamaian adalah gratis. Jika ada oknum aparat yang meminta bayaran uang dengan alasan apapun, maka hal tersebut merupakan sebuah tindakan pungli atau ilegal, dan pihak Pelapor atau Terlapor dapat melaporkan oknum tersebut Divisi Propam Polri terkait.

Demikianlah artikel singkat ini semoga artikel ini bisa dipahami oleh masyarakat maupun pihak kepolisian, dimana dalam hal pembuatan laporan atau pun Pengaduan tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis termasuk dalam hal ini jika ingin mencabut kembali laporan atau pengaduan tersebut juga gratis. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator dalam hal pendampingan di kepolisian, di Kejaksaan, di pengadilan, dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *