AKTE LAHIR ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERNIKAHAN SAH– merupakan pertanyaan yang sering ditanyakan oleh masyarakat melalui whatsapp kami. Pertanyaan tersebut mengambarkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan memahami mengenai AKTE LAHIR SEORANG ANAK DILUAR PERKAWINAN. Apakah di dalam akte kelahiran anak yang mana anak tersebut lahir sebelum kedua orang tuanya menikah secara resmi dapat dicantumkan nama ayahnya? dan Selanjutnya apakah hanya nama ibunya saja atau nama ayahnya saja? lalu kalau terjadi seperti hal demikian, bagaimana cara pengurusannya agar nama kedua orang tuanya masuk ke dalam akte kelahiran, meski anak tersebut lahir sebelum kedua orang tuanya menikah secara resmi sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Perkawinan yang ada di Indonesia. Maka untuk menjawab semua pertanyaan tersebut, maka kami mencoba menulis artikel ini dengan judul AKTE LAHIR ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERNIKAHAN SAH.
Jika kita berbicara mengenai akte lahir merupakan hak setiap orang. Dan pada prinsipnya setiap orang mempunyai akte lahir, dan akte lahir tersebut merupakan dasar administratif seseorang selama mereka hidup. Maka jika terdapat kesalahan pada akte lahir, secara otomatis kedepannya secara administratif seseorang tersebut akan salah. Maka dari itu, jika terdapat kesalahan nama, tempat, tanggal lahir, nama orang tua yang tercatat di akte lahir, maka kami sarankan bagi bapak/ibu untuk memperbaikinya sesegera mungkin. Hal ini bertujuan agar tidak ada kesalahan atau masalah lagi di masa mendatang.

Selanjutnya terkait akte anak yang mana anak tersebut lahir di luar pernikahan yang sah kedua orang tuannya. Secara hukum anak tersebut tetap berhak mendapatkan akte lahir. Namun perlu diketahui bahwa di dalam akte kelahiran tersebut hanya tercantum nama ibunya saja. Hal ini hukum menilai bahwa anak tersebut bukan lahir dari pernikahan yang sah. Maka dari itu karena anak tersebut bukan lahir dari pernikahan yang sah, maka hukum juga memandang anak tersebut bukan anak sah di mata hukum, maka untuk hubungan hukumnya hanya berhubungan kepada ibunya saja. Banyak hal yang menyebabkan anak berstatus sebagai anak luar kawin, di antaranya yaitu:
- Anak yang lahir bukan dalam perkawinan yang dicatatkan, walalupun perkawinan tersebut sah secara agama. Contoh: anak yang lahir dalam pernikahan sirih.
- Anak yang lahir dari seorang ibu yang hamil di luar nikah dan tidak menikah dengan ayah biologis si anak. Dalam arti kata antara ibu dan ayah bilogisnya tidak pernah menikah secara agama maupun secara hukum Perkawinan yang ada di Indonesia.
Dari penjelasan di atas cukup jelas bahwa di dalam akte lahir anak yang lahir di luar pernikahan hanya tercantum nama ibunya saja. Hal ini merupakan salah satu bentuk kerugian bagi seorang anak yang mana di dalam akte lahirnya hanya tercantum nama ibunya saja.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat. Jika bapak/ibu ingin konsultasi hukum, pendampingan hukum, Bapak/ibu bisa datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi via whatsapp kami di 0877-9262-2545. Terima kasih