BENTUK-BENTUK ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN – Perlu untuk dibahas bahwa penyelesaian sengketa atau kasus yang terjadi tidak mesti diselesaikan di Pengadilan. Selama ini pemahaman masyarakat, apabila terjadi sengketa dilingkungannya atau perkara hukum yang mereka alami, mereka berfikir bahwa perkara tersebut hanya dapat diselesaikan melalui persidangan di Pengadilan. Namun perlu diingat bahwa pemikiran dan pemahaman tersebut adalah salah, karena masih banyak cara penyelesaian sengketa atau perkara tersebut tidak harus menempuh jalur persidangan. Selain itu keutungan bagi para pihak juga cukup banyak, selain perkara tersebut cepat selesai, dan terkait biaya juga lumayan ringan. Untuk lebih jelasnya apa saja alternatifnya, maka kami mencoba menulis artikel ini dengan judul BENTUK-BENTUK ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN.
Menurut Bapak Rachmadi Usman, S.H., M.H dalam buku karangannya yang berjudul “Mediasi Di Pengadilan”, yang mana di dalam bukunya menyebutkan bahwa Sengketa dapat di selesaikan secara Litigasi dan juga dapat di selesaikan di luar Pengadilan. Hal ini sering disebut dengan Alternative Dispute Resolution (ADR) atau Alternatif Penyelesaian Sengketa. Selain dari itu sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Pasal 1 angka 10 UU 30/1999 alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati oleh para pihak yakni diselesaikan di luar pengadilan, seperti: melalui konsultasi, negosiasi, Mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
Untuk lebih jelasnya apa saja alternatif penyelesaian sengketa di luar Pengadilan tersebut, maka di sini kami akan menjelaskannya sebagai berikut:
- Konsultasi adalah suatu tindakan bersifat personal antara seseorang dalam hal ini sering disebutkan dengan klien dengan seorang konsultan hukum. Yang mana dalam hal ini si klien akan bercerita permasalahan hukumnnya, dan kemudian konsultan hukum akan memberikan pendapat hukum sesuai dengan apa yang telah dikonsultasikan oleh klien tersebut.
- Negosiasi adalah salah satu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan cara mengedepankan kesepakatan bersama dengan cara harmonis dan kreatif.
- Mediasi adalah upaya menyelesaikan suatu sengketa atau perkara melalui perundingan atau mediasi yang didampingi oleh Mediator bersertifikat.
- Konsiliasi adalah upaya peyelesaian sengketa yang dibantu oleh seorang konsiliator yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dengan cara memberikan pendapat atau solusi hukum yang dapat diterima oleh para pihak.
- Penilaian Para Ahli adalah merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan meminta pendapat para ahli yang bersifat teknis sesuai dengan keilmuannya.
- Arbitrase adalah salah satu upaya penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan yang di dasarkan kepada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Itulah beberapa alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dari 6 (enam) macam tersebut, sesuai perkembangannya Mediasi merupakan alternatif yang paling banyak di pakai oleh masyarakat. Terkait prosedur Mediasi tersebut telah di atur dalam Perma Nomor 1 tahun 2016, sebagai berikut: Setiap hakim, mediator, para pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi.
Demikianlah artikel ini, pada prinsipnya terkait alternatif yang mana yang mau bapak/ibu pakai dalam menyelesaikan perkara atau sengketa pada prinsipnya sama saja. Karena apabila kita dapat menyelesaikan sengketa atau perkara melalui alternatif-alternatif tersebut, maka di satu sisi kita telah beruntung dapat menyelesaikan perkara di luar pengadilan dibandingkan penyelesaikan perkara melalui persidangan di pengadilan. Jika Bapak/ibu membutuhkan jasa advokat, pengacara, mediator, dan konsultan hukum dalam menyelesaikan perkaranya, maka bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau hubungi kami melalui whatsapp 0877-9262-2545. Terima kasih.