PERBEDAAN HIBAH dengan WARISAN

PERBEDAAN HIBAH dengan WARISAN – merupakan pembahasan yang sebenarnya sudah pernah kami bahas sebelumnya. Namun pada pembahasan sebelumnya, judul  artikel yang kami tulis sendiri-sendiri.  contohnya:  Apa yang dimaksud dengan harta warisan? Tata cara pembagian harta warisan,  pembagian warisan anak angkat, siapa saja yang berhak menerima harta warisan, berapa pembagiannya, dan apa saja yang dapat menghalangi ahli waris untuk menerima harta warisan, dan lain-lainnya. Dan terkait Hibah sebenarnya juga sudah pernah kami bahas, seperti apa itu hibah, siapa saja yang boleh mendapatkan hibah dan berapa besarannya dan lain-lainnya. Dari kedua judul artikel tersebut sebenarnya sudah jelas akan perpedaan antara keduannya, namun masih banyak yang bertanya apa perbedaan antara hibah dengan warisan. Maka untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami mencoba menulis artikel yang mana pembahasan artikel ini  langsung tertuju kepada PERBEDAAN HIBAH dengan WARISAN.

PERBEDAAN HIBAH dengan WARISAN
PERBEDAAN HIBAH dengan WARISAN

Pengertian Hibah sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Pasal 171 huruf g Kompilasi Hukum Islam (KHI), Hibah adalah Pemberian sesuatu  benda secara sukarela  dan tanpa imbalan dari seorang kepada orang lain yang masih hidup  untuk dimiliki. Dan terkait pemberian Hibah tersebut tidak boleh melebihi 1/3 dari seluruh harta pemberi Hibah. Pada prinsipnya Hibah memiliki unsur-unsur sebagai berikut: Pemberi Hibah, Penerima Hibah, dan Terakhir adalah barang yang di hibahkan.

Selanjutnya Warisan adalah segala sesuatu yang diberikan kepada ahli waris untuk dimiliki dari pewaris yang telah meninggal dunia, baik itu berupa hak atau harta seperti rumah, mobil, dan emas maupun kewajiban berupa hutang. Warisan ini terjadi karena ada peristiwa kematian. Adapun Unsur-unsur dari Warisan adalah Pewaris, ahli waris dan Harta warisan. Dan untuk bagian hak ahli waris tergantung posisi dari ahli waris tersebut dan hubungannya dengan pewaris. Karena setiap ahli waris mendapatkan hak bagiannya bermacam-macam. Dan untuk saling mewarisi tersebut antara pewaris dengan ahli waris harus memilki hubungan perkawinan, hubungan darah,  wala’ atau memerdekakan budak, dan hubungan sesama Islam. Mengenai warisan ini juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 174, sebagai berikut:

  1. Saling mewarisi disebabkan karena adanya hubungan darah
  2. Disebabkan karena hubungan perkawinan

Dan selanjutnya dalam Hukum perdata barat juga menyebutkan bahwa saling mewarisi tersebut, disebabkan karena:

  1. Karena kedudukan dia sendiri dalam hal ini seperti hubungan darah
  2. Karena kedudukanya sebagai ahli waris pengganti
  3. Salin mewarisi disebabkan karena adanya surat wasiat dari Pewaris.

Dari penjelasan di atas dapat kita tarik sebuah kesimpulan bahwa Hibah dapat diberikan kepada siapa saja yang dikahendaki oleh pemberi hibah, degan catatan hibah tersebut tidak boleh melebihi dari 1/3 dari seluruh harta pemberi hibah. Sedangkan harta warisan diberikan kepada ahli waris atau orang-orang tertentu yang memiliki hubungan dengan Pewaris sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas. Dan untuk masing-masing ahli waris mendapatkan pembagian harta warisan bermacam-macam tergantung posisi atau hubungan  yang bersangkutan dengan Pewaris.

Demikianlah artikel ini semoga bermanfaat dan bisa menambah khazanah ilmu pengetahuan bagi para pembaca. Jika bapak/ibu mungkin masih ada yang belum mengetahui atau memahami perbedaan antara hibah dengan warisan atau bisa saja ingin konsultasi masalah hukum keluarga lainnya, maka bapak ibu bisa datang langsung ke kantor kami, atau bisa konsultasi secara online di whatsapp kami di 0877-9262-2545. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *