PANDANGAN HUKUM TERHADAP KLAUSULA BARANG YANG SUDAH DIBELI TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN

PANDANGAN HUKUM TERHADAP KLAUSULA BARANG YANG SUDAH DIBELI TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN – berbicara mengenai kata-kata atau tulisan Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan lagi sering kita temui di pusat perbelanjaan atau di Nota pembelian barang. Pada umumnya pusat perbelanjaan atau Nota pembelian banyak yang bertulisan hal tersebut.  Maksud dari kata-kata tersebut adalah barang-barang yang sudah dibeli oleh konsumen, jika terjadi kesalahan bentuk atau ukuran atau sebagainya, maka barang tersebut tidak dapat dikembalikan lagi ke toko atau ke penjual barang tersebut. Pertanyaannya adalah apakah tulisan tersebut dibenarkan oleh hukum atau tidak? dan bagaimana pandangan hukum terhadap klausula tersebut? untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka kami mencoba untuk menjawab melalui artikel kami yang berjudul PANDANGAN HUKUM TERHADAP KLAUSULA BARANG YANG SUDAH DIBELI TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN. 

Secara prinsip  jika kita berbicara mengenai tulisan Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan sebagaimana yag terdapat pada pusat perbelanjaan maupun di Nota belanja, merupakan Klausula Baku yang telah dilarang oleh Undang-undang, sebagai berikut, Pasal 18 ayat (1) huruf b dan c UU No.8 Tahun 1999 menyatakan bahwa “Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula  baku pada setiap dokumen  dan atau perjanjian apabila: Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yag dibeli konsumen, Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uag yang dibayarkan atas barang dan atau jasa yang dibeli  oleh konsumen. 

PANDANGAN HUKUM TERHADAP KLAUSULA BARANG YANG SUDAH DIBELI TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN
PANDANGAN HUKUM TERHADAP KLAUSULA BARANG YANG SUDAH DIBELI TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN

Selanjutnya terkait klausula Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan lagi, sebagaimana yang telah kita singgung di atas yang mana klausula tersebut merupakan klausula baku, maka klausula tersebut batal demi hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang No. 8 Tahun 1999, sebagai berikut:  “Setiap klausula baku yang ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan Batal Demi Hukum”. 

Dari penjelasan di atas, apabila kita menemukan produk yang kita beli tersebut cacat atau rusak, maka kita sebagai pembeli atau konsumen berhak untuk mengajukan pengembalian untuk penggantian Produk tersebut. Namun harus kita pastikan terlebih dahulu bahwa produk yang sudah kita beli tersebut, bukan cacat atau rusak karena kita sendiri.

Demikianlah artikel  ini,  semoga bermanfaat bagi pembaca, jika bapak/ibu ingin melakukan konsultasi dapat langsung mengunjungi kantor kami, atau bisa konsultasi via online di whatsapp kami di 0877-9262-2545. Terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *