APAKAH GUGATAN PERCERAIAN DAN GUGATAN HARTA BERSAMA DAPAT DIGABUNGKAN DI PENGADILAN NEGERI – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Banyak hal yang membuat pembahasan ini penting dan menarik untuk kita bahas. Salah satunya ternyata terdapat perbedaan antara Pengadilan Agama dengan Pengadilan Negeri terkait penggabungan gugatan cerai dengan gugatan harta bersama yang diperiksa secara bersamaan. Dan kami yakin tentunya tidak semua masyarakat, konsultan hukum, para legal atau mahasiswa atau bisa saja pengacara, lawyer atau kuasa hukum paham dan mengerti mengenai hal ini.
Bahwa dengan ketidakpahaman tersebut, sehingga banyak para pihak yang mengajukan perceraian dan juga pengajuan gugatan harta bersama baik secara mandiri atau melalui kuasanya yang gagal dan di tolak atau tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri. Sehingga dengan adanya penolakan atau tidak dikabulkannya gugatan tersebut sehingga muncullah pertanyaan APAKAH GUGATAN PERCERAIAN DAN GUGATAN HARTA BERSAMA DAPAT DIGABUNGKAN DI PENGADILAN NEGERI?

Bahwa terkait pertanyaan di atas dalam hal ini kami akan menjawabnya bahwa Penggabungan Gugatan Perceraian dan Gugatan Harta Bersama bagi Non Muslim di Pengadilan Negeri TIDAK DAPAT digabungkan menjadi satu kesatuan. Bahwa kasus perceraian harus terlebih dahulu diselesaikan, dan setelah putusan perceraian dan sudah berkekuatan hukum tetap, maka para pihak dapat mengajukan kembali terkait gugatan harta benda yang ada selama perkawinan mereka atau harta bersama. Adapun dalam hal ini Pengadilan Negeri merujuk kepada Putusan Mahkamah Agung RI No. 913K/Sip/1982 tanggal 21 Mei 1983 menyatakan bahwa ” Gugatan mengenai perceraian tidak dapat digabungkan dengan gugatan mengenai harta benda perkawinan”.
Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa Penggabungan gugatan cerai dengan gugatan harta bersama bagi Non muslim di Pengadilan Negeri tidak dapat disatukan dalam sebuah gugatan. Dan gugatan harta bersama dapat diajukan ketika putusan pengadilan negeri mengenai perceraian sudah berkekuatan hukum tetap atau setelah Disdukcapil mengeluarkan akte cerai. Karena akte cerai dan juga Salinan Putusan dari Pengadilan Negeri terkait perceraian tentunya akan menjadi bukti-bukti dalam mengajukan gugatan harta bersama atau harta gono gini ke Pengadilan Negeri.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, semoga hal ini menjadi tambahan ilmu pengetahuan bagi kita bersama. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh jasa pengacara, butuh jasa kuasa hukum, legal perusahaan, lawyer, atau butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, daftar bukti, kesimpulan memori banding, kontra memori, perjanjian, kontrak, peraturan perusahaan, somasi/surat teguran hukum, jasa pengacara perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, harta bersama, harta gono gini, warisan, wali adhol, dispensasi kawin, pembatalan perkawinan, pencatatan perkawinan, itsbat nikah, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau bapak/ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.