APAKAH IZIN SAKIT MENGURANGI CUTI TAHUNAN KARYAWAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Ini tidak hanya penting di pahami oleh karyawan, buruh atau pegawai saja. Namun pembahasan ini juga sangat penting di pahami, diketahui oleh perusahan sebagai menyedia lapangan pekerjaan. Agar apa yang menjadi hak dan kewajiban dari karyawan, buruh, dan pekerja atau dari perusahaan penyedia lapangan pekerjaan tidak terabaikan begitu saja. Sehingga itulah yang membuat pembahasan ini penting untuk kita bahas.
APAKAH IZIN SAKIT MENGURANGI CUTI TAHUNAN KARYAWAN – Merupakan sebuah pertanyaan dari karyawan, selain dari karyawan perusahaan juga pernah mengajukan pertanyaan yang sama kepada kami. Karena karyawan, pegawai dan buruh ragu atas izin sakit yang mereka ajukan ke perusahaan, mereka takut izin sakit yang mereka ajukan dapat mengurangi cuti tahunan dari karyawan itu sendiri. Dan begitu juga sebagai perusahaan juga ragu karena pegawai yang sakit dan kemudian mengajukan izin sakit, apalagi mengajukan izin sakit berulang kali apakah izin sakit tersebut dapat mengurangi cuti tahunan karyawan. Karena perusahaan dilema jika seorang karyawan sering sakit, kemudian izin berulang kali dan ditambah dengan cuti tahunan yang merupakan hak dari karyawan hal tersebut tentu akan membuat perusahaan secara tidak langsung rugi. Perusahaan menilai pekerjaan yang dilakukan pegawai atau karyawan tersebut tidak maksimal, padahal si karyawan digaji setiap bulannya.

Bahwa untuk menjawab keraguan di atas, dalam hal ini kami akan menjawabnya dengan berpedoman kepada UU Ketenagakerjaan yang sebagiannya telah di rubah dengan Perppu Cipta Kerja dan PP No 35/ 2021. Bahwa di dalam Pasal 81 angka 25 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (1) dan ayat (3) UU Ketenagakerjaan, menerangkan bahwa Pekerja/buruh berhak mendapatkan dan pengusaha wajib untuk memberikan waktu istirahat dan cuti tahunan kepada setiap karyawan.
Bahwa terkait pertanyaan di atas dalam hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan yang sudah diubah dengan Perppu Cipta Kerja dan hal ini juga diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021 menerangkan bahwa cuti sakit tidak bisa atau tidak dapat memotong cuti tahunan maupun istirahat mingguan karyawan. Hal ini disebabkan karena cuti tahunan maupun istirahat mingguan merupakan hak pekerja/buruh yang diwajib diberikan oleh perusahaan atau pengusaha sebagai penyedia lapangan pekerjaan.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua. Terutama bagi pekerja, pegawai, buruh maupun pengusaha sebagai penyedia lapangan pekerjaan. Jika ada pertanyaan terkait sengketa ketenagakerjaan, buruh, pegawai, uang lembur, uang pesangon, penggelapan dalam jabatan, atau butuh legal perusahaan, perjanjian kerja, sengketa disnaker, dan lain-lainnya. Maka bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum- Mediator atau Bapak/ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
