BEBERAPA ALASAN PENANGGUHAN PENAHANAN

BEBERAPA ALASAN PENANGGUHAN PENAHANAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini takalah menariknya untuk kita bahas. Masih banyak di antara masyarakat, mahasiswa, kuasa hukum, paralegal dan lain-lainnya yang belum mengetahui dan memahami alasan-alasan untuk dapat melakukan penangguhan penahanan. Terkadang, karena ketidakpahaman mereka sehingga mereka cendrung memaksakan keinginan mereka agar terdakwa, tersangka dapat ditangguhkan penahanannya tanpa alasan yang jelas atau alasan yang dibenarkan secara hukum.

Bahwa sebelum kami memasuki alasan-alasan penangguhan penahanan. Terlebih dahulu kami sedikit akan menjelaskan apa itu penangguhan penahanan. Penangguhan penahanan adalah sebuah upaya untuk mengizinkan tersangka atau terdakwa keluar dari masa tahanan sebelum batasan penahanannya berakhir. Dan ini merupakan salah satu hak asasi manusia terhadap tersangka atau terdakwa yang dapat diajukan oleh tersangka atau terdakwa  atau penjamin dari mereka melalui surat permohonan yang ditujukan kepada pihak yang melakukan penahanan.

BEBERAPA ALASAN PENANGGUHAN PENAHANAN
BEBERAPA ALASAN PENANGGUHAN PENAHANAN

Bahwa mengenai ketentuan Penangguhan Penahanan ini di atur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP yang menerangkan “Berdasarkan permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai kewenangannya masing-masing dapat melakukan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan orang atau uang, berdasarkan syarat-syarat yang telah ditetapkan“.

Selanjutnya terkait BEBERAPA ALASAN PENANGGUHAN PENAHANAN secara praktek yang bisa dilakukan dengan alasan-alasan sebagai berikut:

  1. Bahwa terdakwa dan penjaminnya menjamin terdakwa tidak akan melarikan diri
  2. Bahwa terdakwa dan penjaminnya menjamin terdakwa tidak akan menghilangkan barang bukti
  3. Bahwa terdakwa dan penjaminnya menjamin terdakwa akan koperatif mengikuti setiap proses pemeriksaan
  4. Bahwa terdakwa atau tersangka dalam keadaan keadaan sakit
  5. Bahwa terdakwa atau tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang harus mereka hidupi
  6. Dan lain-lainnya.

Itulah beberapa alasan secara praktek yang bisa dipakai dalam hal penangguhan penahanan bagi Tersangka atau Terdakwa. Namun, kembali lagi kami sampaikan bahwa untuk melakukan Penangguhan Penahanan tersebut tidaklah mudah. Dan kami juga tidak bisa menjamin dengan alasan-alasan tersebut Tersangka atau Terdakwa diberikan izin oleh pihak yang melakukan penahanan agar Terdakwa atau Tersangka penahanannya ditangguhkan. Semuanya akan menjadi bahan pertimbangan oleh pihak yang melakukan penahanan, dan untuk hasil finalnya tentunya ditentukan oleh pihak yang berwenang pada masa penahanan tersebut.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini sebagai bahan pencerahan bagi kita semua, dan juga semoga artikel ini sebagai bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh pendapat hukum, butuh pembuatan berkas-berkas persidangan, perjanjian, somasi, kesepakatan perdamaian, atau butuh jasa pengacara, lawyer, penasehat hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, harta gono gini, warisan, perubahan nama, perbaikan nama, pembatalan perkawinan, pencatatan perkawinan, wali adhol, dispensasi kawin, utang-piutang, wanprestasi, PMH, penipuan, Penggelapan, penggelapan dalam jabatan, dan pidananya lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *