HAK-HAK TERLAPOR/TERSANGKA DALAM KUHAP

HAK-HAK TERLAPOR/TERSANGKA DALAM KUHAP – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Banyak hal dan faktor yang membuat pembahasan ini menarik dan penting untuk kita bahas. Salah satunya  yaitu masih minimnya pemahaman, dan pengetahuan masyarakat mengenai hak dari Terlapor/Tersangka itu sendiri. Karena pada umumnya masyarakat menjas bahwa terlapor atau terdakwa merupakan orang yang salah, maka sudah sepantasnya mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya. Memikiran atau pendapat seperti itu tentunya pendapat yang salah. Dan bisa juga pendapat tersebut dinamakan dengan pendapat yang mendiskriminasikan seseorang.

Bahwa selanjutnya kami sangat menyadari sekali, terkadang ada juga pendapat atau pandangan masyarakat yang negatif kepada pengacara, kuasa hukum atau penasehat hukum. Karena mereka berpendapat dan mempunyai pemahaman bahwa pengacara, kuasa hukum, lawyer, dan penasehat hukum bekerja untuk membela orang-orang yang salah. Apalagi pada waktu itu posisi pengacara, lawyer sedang mendampingi tersangka atau terdakwa, sehingga penilaian tidak baik atau negatif akan muncul dari masyarakat. Mereka menilai orang yang salah tidak pantas untuk dibela. Sekali lagi kami tegaskan bahwa penilaian atau pemahaman tersebut adalah pemahaman yang salah.

HAK-HAK TERLAPOR/TERSANGKA DALAM KUHAP
HAK-HAK TERLAPOR/TERSANGKA DALAM KUHAP

Selanjutnya perlu diingat dan di pahami bahwa seorang tersangka atau terdakwa mempunyai hak-hak yang dijamin oleh Undang-undang. Hal ini sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Untuk lebih jelasnya mengenai HAK-HAK TERLAPOR/TERSANGKA DALAM KUHAP adalah sebagai berikut:

  1. Hak untuk segera diperiksa, diajukan ke Pengadilan, dan diadili (Pasal 50 ayat 1, 2 dan 3).
  2. Hak untuk mengetahui dengan jelas dan bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan dan apa yang didakwakan (Pasal 51 Butir a dan b).
  3. Hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik dan hakim (Pasal 52).
  4. Hak untuk mendapatkan juru bahasa (Pasal 53 ayat 1).
  5. Hak untuk mendapatkan bantuan hukum pada setiap pemeriksaan (Pasal 54).

Itulah beberapa hak dari tersangka atau terdakwa menurut KUHAP. Kami berharap kedepannya dengan adanya artikel ini, semoga artikel ini memberikan manfaat dan ilmu pengetahuan bagi masyarakat. Sehingga nilai negatif dan pemahaman negatif baik itu yang ditujukan kepada Pengacara, lawyer, Penasehat Hukum atau yang ditujukan langsung kepada Terdakwa atau Tersangka tidak ada lagi. Karena pada prinsipnya setiap orang mempunyai hak yang sama baik itu dia berkedudukan sebagai Pelapor, maupun dia berkedudukan sebagai Terlapor, tersangka atau Terdakwa.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh pengacara, lawyer, penasehat hukum dalam hal kasus-kasus perdata, pidana atau pembuatan somasi, perjanjian, kontrak, peraturan perusahaan, perceraian, perceraian non muslim, hak asuh anak, wali adhol, pembagian harta gono gini, perubahan nama, perbaikan nama dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara- Konsultan Hukum-Mediator atau konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *