BOLEHKAH GUGATAN HARTA BERSAMA DAN HAK ASUH ANAK DIGABUNG DENGAN GUGATAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA

BOLEHKAH GUGATAN HARTA BERSAMA DAN HAK ASUH ANAK DIGABUNG DENGAN GUGATAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Dimana masyarakat masih banyak yang mengalami kebingungan dalam hal pengajuan gugatan perceraian, gugatan hak asuh anak dan gugatan harta bersama ke Pengadilan agama. Mereka bingung apakah ketiga gugatan tersebut bisa diajukan sekaligus secara berbarengan dalam satu kesatuan gugatan atau harus satu persatu?

Bahwa dalam hal satu persatu ini adalah pertama para pihak mengajukan gugatan perceraian terlebih dahulu, dan setelah gugatan perceraian itu diputus dan dikabulkan oleh Majelis Hakim, kemudian para pihak mengajukan gugatan hak asuh anak, dan setelah gugatan hak asuh anak tersebut sudah diputus dan dikabulkan oleh Majelis Hakim dan terkahir para pihak mengajukan gugatan harta gono gini atau harta bersama ke Pengadilan. Dimana jika kita lihat urutan gugatannya, tentu secara tidak langsung proses tersebut cukup panjang, bahkan akan menyita waktu, biaya, dan tenaga yang cukup banyak. Belum lagi ketika para pihak dengan putusan tingkat pertama, dan putusan bandingnya tidak menerimannya tentu mereka akan melakukan upaya hukum selanjutnya hingga sampai kepada Penijauan Kembali (PK). Tentu hal tersebut sangat memakan waktu yang luar biasa lamanya.

BOLEHKAH GUGATAN HARTA BERSAMA DAN HAK ASUH ANAK DIGABUNG DENGAN GUGATAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA
BOLEHKAH GUGATAN HARTA BERSAMA DAN HAK ASUH ANAK DIGABUNG DENGAN GUGATAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA

Bahwa untuk menjawab pertanyaan di atas terkait BOLEHKAH GUGATAN HARTA BERSAMA DAN HAK ASUH ANAK DIGABUNG DENGAN GUGATAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA? dalam hal ini kami menjawabnya yaitu BISA/BOLEH untuk digabungkan. Adapun jawaban tersebut kami merujuk kepada Pasal 86 ayat (1) UU No 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.  7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama  yang menyatakan bahwa “Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama  dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap“.

Bahwa dari Pasal 86 ayat (1) UU No 50 tahun 2009 tersebut dapat kita simpulkan bahwa penggabungan gugatan harta bersama, nafkah anak, nafkah istri, dapat diajukan secara bersamaan dengan gugatan perceraian. Namun, dari beberapa prakteknya terkadang Majelis Hakim mencoba memisahkan hal tersebut. Contoh Gugatan cerai dan hak asuh anak dan nafkah anak digabung dan kemudian setelah gugatan tersebut di putus oleh Majelis Hakim, maka para pihak kembali mengajukan gugatan harta bersama ke Pengadilan Agama tersebut. Adapun alasan dari Majelis Hakim untuk memisahkan pemeriksaan gugatan tersebut adalah agar mereka fokus dengan isi dan materi gugatan tersebut, sehingga dengan fokus tersebut Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk para pihak.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, pembuatan somasi, perjanjian, perjanjian utang piutang, perjanjian perdamaian, butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyer, penasehat hukum dalam menyelesaikan perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim,  hak asuh anak, hadhanah, pembagian harta bersama, harta gono gini, warisan, penetapan ahli waris, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, dispensasi kawin, pembatalan perkawinan, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum (PMH), masalah pidana penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, mengurus perizinan IMB, OSS, NIB, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *