BOLEHKAH MEWAKAFKAN HARTA WARISAN TANPA SEPENGETAHUAN AHLI WARIS – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini tentunya sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan permasalahan warisan ini sangat banyak sekali terjadi dalam masyarakat. Dan permasalahan warisan ini tidak hanya terjadi di lingkungan masyarakat perkotaan saja, namun juga terjadi di lingkungan masyarakat desa. Sehingga hal tersebutlah yang membuat pembahasan ini sangat penting dan menarik untuk kita bahas.
Bahwa banyak hal penyebab permasalahan warisan ini terjadi dilingkungan masyarakat. Salah satunya yaitu antara ahli waris kurang terbuka atau transparan terkait harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris. Karena di sekian banyaknya ahli waris tentu ada yang ingin menghaki secara pribadi, tanpa dibagi ke ahli waris yang lainnya. Dan selain untuk menghaki secara pribadi, ada juga yang ingin mencoba untuk mencari simpati masyarakat atau ingin mendapatkan nama baik, seolah-olah si ahli waris tersebut orang yang suka berwakaf, berinfak, dan bersedakah untuk kepentingan umum. Namun, dibalik itu harta yang mereka wakafkan, infakkan dan mereka sedekahkan tersebut adalah harta milik pewaris, yang mana di dalam harta pewaris tersebut terdapat hak ahli waris yang lainnya.
Bahwa terkait ahli waris yang mewakafkan harta warisan milik pewaris tanpa sepengetahuan ahli waris yang lain tersebut cukup banyak sekali terjadi di lingkungan masyarakat. Sehingga hal tersebut mendatangkan sengketa atau permasalahan di kalangan ahli waris, karena ahli waris yang lain heran, kenapa hak warisnya tidak diberikan, dan malah harta pewaris tersebut sudah dikuasi oleh pihak lain sebagai penerima atau pengelola wakaf. Pertanyaannya adalah BOLEHKAH MEWAKAFKAN HARTA WARISAN TANPA SEPENGETAHUAN AHLI WARIS?
Bahwa untuk menjawab pertanyaan di atas, dimana mewakafkan harta warisan tanpa sepengetahuan ahli waris yang lainnya secara hukum TIDAKLAH DIPERBOLEHKAN. Apalagi harta warisan tersebut belum dibagi kepada ahli waris yang lainnya. Karena jika harta warisan tersebut belum dibagi, maka secara hukum harta tersebut masih menjadi hak bersama seluruh ahli waris. Kecuali jika harta warisan tersebut sudah bagi sesuai dengan hak masing-masing ahli waris, maka harta yang menjadi hak ahli waris tersebut mereka boleh menguasai sendiri atau boleh mewakafkannya kepada pihak lainnya tanpa izin atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada ahli waris yang lainnya.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita bersama, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya semoga artikel ini bisa menjadi tambahan referensi ilmu bagi kita semuannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh jasa pengacara, lawyer, dan Penasehat hukum dalam menyelesaikan sengketa waris, pembagian waris, penetapan ahli waris, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, pembagian harta bersama, harta gono gini, perubahan nama, perbaikan nama, pembatalan pernikahan, pencatatan pernikahan, dispensasi kawin, wali adhol, utang piutang, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, kekerasan dalam rumah tangga, wanprestasim perbuatan melawan hukum, dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
