CARA DAN SYARAT MERUBAH NAMA PADA AKTE KELAHIRAN – Berbicara mengenai akte kelahiran merupakan salah satu dokumen yang sangat penting. Akte kelahiran atau sering disebut dengan akte lahir merupakan sebuah bukti sah mengenai status peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tempat terjadinya kelahiran tersebut. Bahwa pentingnya dokumen ini, karena akte kelahiran merupakan informasi dasar mengenai seseorang untuk menerbitkan identitas berikutnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta surat-surat yang lainnya. Dan akte lahir tersebut dibuat beberapa saat setelah terjadinya kelahiran.

Bahwa terkait akte lahir tersebut pada prinsipnya bisa di rubah, terutama mengenai nama yang bersangkutan. Perubahan nama ini biasanya di dasari oleh beberapa faktor. Adapun faktor yang sering kita temui di lapangan atau informasi dari beberapa klien kami yang telah berhasil kami rubah namanya adalah sebagai berikut: (1) Nama sebelumnya kurang memberikan keberuntungan, (2) Nama sebelumnnya terlalu nama-nama orang terdahulu atau nama orang desa, (3) Nama sebelumnya tidak sesuai dengan keinginan yang bersangkutan, dan lain-lainnya. Itulah beberapa alasan para klien kami yang telah melakukan perubahan nama. Maka untuk itu, mungkin bapak atau ibu dan para pembaca sekalian memiliki keinginan untuk merubah namanya, maka kami mencoba untuk menjelaskannya melalui artikel yang berjudul CARA DAN SYARAT MERUBAH NAMA PADA AKTE KELAHIRAN.
Berbicara mengenai keinginan perubahan nama tentu tidak segampang yang kita bayangkan, karena harus melalui syarat dan prosedur tertentu. Merujuk pada Pasal 52 ayat (1) (2), dan (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006, Prosedur penggantian nama pada akte kelahiran atau pemberian catatan pinggir pada akte kelahiran dapat diberikan setelah pemohon mendapatkan penetapan Pengadilan tentang Penggantian Nama Pemohon. Bahwa dari Pasal di atas kita cermati bahwa penetapan Pengadilan terkait perubahan nama pemohon merupakan salah satu syarat utama dan syarat yang sangat penting dan tidak bisa dikecualikan. Dan untuk mendapatkan penetapan dari Pengadilan ini juga tidak gampang, harus melalui persidangan. Untuk lebih jelasnya akan kami jelaskan pada artikel selanjutnya.
Selanjutnya setelah Pemohon mendapatkan salinan Penetapan dari Pengadilan terkait perubahan nama, maka Pemohon bisa langsung melakukan perubahan nama di Dinas Kependudukan dan catatan sipil wilayah hukum pemohon, dengan membawa beberapa dokumen yang merupakan syarat-syarat perubahan nama pada kate kelahiran sebagai berikut:
- Kutipan Akte Kelahiran
- Fotocopy Salinan Penetapan dari Pengadilan Negeri
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
- Fotocopy Kartu Keluarga
Demikianlah syarat dan tata cara melakukan perubahan nama pada akte lahir. Semoga bapak/ibu dan para pembaca yang berkeinginan untuk melakukan perubahan nama berhasil dengan tata cara yang telah kami jabarkan di dalam artikel ini. Namun jika Bapak/ibu ingin konsultasi lebih lanjut atau butuh bantuan dalam pengurusan perubahan nama, bapak/ibu bisa datang langsung ke kantor kami atau bisa hubungi kami secara online di whatsapp kami di 0877-9262-2545.