HAL-HAL YANG DAPAT DIATUR DALAM PERJANJIAN PRANIKAH

HAL-HAL YANG DAPAT DIATUR DALAM PERJANJIAN PRANIKAH – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk dibahas. Berbicara mengenai perjanjian pranikah di indonesia sendiri sudah banyak pasangan-pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan, lalu mempraktekan perjanjian pra nikah itu sendiri. Tujuan para pasangan tersebut untuk melakukan perjanjian pra nikah adalah tentu yang pertama sekali keamanan bagi dirinya sendiri dan begitu juga keamanan terhadap  hak-haknnya. Lalu pertanyaan yang sering dilontarkan adalah apa saja point-point yang dapat diatur dalam perjanjian pra nikah tersebut? untuk menjawab pertanyaannya tersebut, kami mencoba menulis artikel ini dengan judul HAL-HAL YANG DAPAT DIATUR DALAM PERJANJIAN PRANIKAH.

HAL-HAL YANG DAPAT DIATUR DALAM PERJANJIAN PRANIKAH
HAL-HAL YANG DAPAT DIATUR DALAM PERJANJIAN PRANIKAH

Sebelum kita melangkah untuk membahas sebagaimana judul artikel ini, perlu sekali lagi kami mengulas dan menyampaikan arti dari perjanjian Pra nikah. Meskipun pada artikel sebelumnnya kami sudah pernah membahasnya dan di tulisan website, buku-buku, perkuliahan, majalah, dan sebagainya telah banyak penulis yang menulis mengenai perjanjian pra nikah tersebut. Adapun pengertian perjanjian pra nikah menurut kami di sini adalah sebuah perjanjian yang disepakati oleh pasangan suami istri yang akan melangsungkan pernikahan atau pada saat melakukan pernikahan untuk mengatur, menata akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan yang mereka miliki. Tujuannya adalah untuk melindungi segala hak dan kewajiban antara pihak suami maupun istri setelah menikah.

Selanjutnya terkait Hal-hal atau point-point apa saja yang bisa diatur dalam perjanjian pra nikah adalah sebagai berikut:

  1. Pemisahaan Harta Kekayaan
  2. Pemisahan harta bawaan suami maupun istri
  3. Hutang yang dibawa sebelum perkawinan
  4. Hak untuk mengelola harta masing-masing
  5. Dan lain-lainnya

Demikianlah pembahasan artikel ini, jika Bapak/ibu ingin kosnultasi hukum terkait perjanjian pra nikah atau konsultasi permasalahan hukum keluarga lainnya, seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, itsbat nikah, pembagian harta gono gini, pembagian warisan, hak asuh anak, perjanjian, kontrak, hutang piutang, pembatalan pernikahan, perubahan nama, perbaikan nama, pidana, penipuan, penggelapan, dan lain-lainnya. Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Pengacara jogja, Pengacara Sleman, Pengacara Perceraian, Pengacara Bantul, Pengacara Boyolali, Pengacara Klten, Pengacara Solo, Pengacara wates, Pengacara bali, Pengacara Jakarta, Pengacara Sengketa Pemilu, Pengacara hebat, Pengacara murah, kantor hukum jogja, Lawyer jogja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *