CERAI GUGAT Atau GUGATAN PERCERAIAN

CERAI GUGAT Atau GUGATAN PERCERAIAN
CERAI GUGAT Atau GUGATAN PERCERAIAN

CERAI GUGAT- adalah perceraian yang terjadi antara suami istri yang tidak dapat lagi melanjutkan kehidupan rumah tangganya. Syarat-syarat pengajuan cerai gugat berbeda dengan cerai talak sangat berbeda. Syarat-syarat pengajuan cerai gugat, yaitu:

  1. Buku nikah asli/ Duplikat buku nikah
  2. KTP atau identitas
  3. Saksi minimal 2 orang
  4. Surat Pengantar dari RT dan RW (jika pengajuan cerainya dilakukan sendiri).

Prosedur pengajuan cerai gugat:

  1. pendaftaran gugatan perceraian
  2. Pembayaran uang panjar perkara
  3. Menunggu jadwal sidang
  4. Sidang Pertama dan selanjutnya yang terdiri dari (mediasi, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan putusan)
  5. Pengambilan akte cerai

Demikianlah syarat dan prosedur dalam pengajuan cerai gugat ke pengadialn agama. Kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners merupakan kantor pengacara spesialis dalam meenyelesaikan permasalah rumah tanngga, terutama dalam hal perceraian. Kami telah menyelesaikan perkara perceraian cukup banyak sampai dengan saat ini, mulai dari perceraian talak, cerai gugat sampai dengan cerai ghoib. Dari semua perceraian tersebut terdapat syarat dan prosedur yang berbeda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *