HAL-HAL YANG WAJIB DILAKUKAN OLEH AHLI WARIS SEBELUM MEMBAGI HARTA PEWARIS

HAL-HAL YANG WAJIB DILAKUKAN OLEH AHLI WARIS SEBELUM MEMBAGI HARTA PEWARIS – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini tentunya sangat menarik sekali untuk kita bahas. Kenapa demikian, karena jika kita berbicara mengenai sengketa waris dilingkungan masyarakat sangat banyak sekali terjadi. Apalagi yang namanya warisan tentu semua ahli waris berkeinginan untuk mendapatkannya sesuai haknya, dan jika bisa mendapatkan lebih dari itu, tentu tidak akan ada orang atau ahli waris yang menolaknya.

Bahwa dalam hal penjelasan mengenai apa itu pewaris, ahli waris, harta warisan dalam artikel ini kami tidak akan menjelaskannya, karena beberapa artikel sebelumnya kami sudah menjelaskan semua itu. Maka dari itu, khusus dalam artikel ini kami hanya fokus kepada HAL-HAL YANG WAJIB DILAKUKAN OLEH AHLI WARIS SEBELUM MEMBAGI HARTA PEWARIS. Adapun tujuan dari artikel ini adalah agar masyarakat, khususnya pembaca, memahami dan mengetahui jika seseorang meninggal dunia dan mempunyai harta warisan serta memiliki ahli waris, sebelum semua harta warisan tersebut dibagi ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh para ahli waris terhadap pewaris itu sendiri.

HAL-HAL YANG WAJIB DILAKUKAN OLEH AHLI WARIS SEBELUM MEMBAGI HARTA PEWARIS
HAL-HAL YANG WAJIB DILAKUKAN OLEH AHLI WARIS SEBELUM MEMBAGI HARTA PEWARIS

Bahwa inilah beberapa hal secara hukum yang harus dan wajib dilakukan oleh ahli waris terhadap pewaris, sebagai berikut:

Pasal 175 Kompilasi Hukum Islam

  1. Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah sebagai berikut: (a) Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai, (b) Menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang, (c) Menyelesaikan wasiat pewaris, (d) Membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.
  2. Tanggungjawab ahli waris terhadap utang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.

Itulah beberapa kewajiban ahli waris terhadap pewaris. Jika kita lihat secara berurutan bahwa pembagian harta warisan dari Pewaris kepada masing-masing ahli waris merupakan urutan yang paling terakhir setelah ahli waris melunasi utang piutang atau penagihan hutang milik Pewaris dan dilanjutkan dengan menjalankan wasiat dari Pewaris. Tujuan pembagian warisan ini dilakukan setelah semua hal yang berkaitan dengan urusan pewaris selesai adalah agar dikemudian hari tidak akan mendatangkan masalah baru baik bagi pewaris, ahli waris maupun orang lain yang berhubungan dengan itu.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi pembaca serta bagi para ahli waris. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor kami. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, gugatan, jawaban, replik, duplik, gugatan rekonvensi, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, perjanjian, kontrak, kesepakatan bersama, atau butuh jasa Pengacara, Kuasa Hukum, Lawyers, Penasehat Hukum dalam hal menyelsaikan permasalahan perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian WNI, Perceraian dari luar negeri, Perceraian WNI dengan WNA, itsbat nikah, itsbat cerai, hak asuh anak, hadhanah, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, pembatalan perkawinan, pencatatan perkawinan, pembagian harta bersama, gono gini, warisan, penetapan ahli waris ke pengadilan, mafqud, utang piutang, perbuatan melawan hukum, wanprestasi dan lain-lainnya. Maka bapak/Ibud apat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *