ISTRI BERSELINGKUH APAKAH TETAP MENDAPATKAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini kami ambil dari pertanyaan yang dilontarkan oleh calon klien kepada kami. Dimana saat ini kehidupan rumah tangga mereka sedang tidak baik-baik saja yang disebabkan karena istri memiliki Pria Idaman Lain (PIL) atau berselingkuh dengan pria lain. Dan kejadian ini sudah terjadi berulang kali dan suami tetap memberikan kesempatan kepada istrinya, agar istrinya dapat berubah menjadi lebih baik lagi kedepannya.
Bahwa dengan kesempatan yang diberikan oleh suami kepada istrinya, dengan harapan istrinya bisa menjadi lebih baik lagi. Namun ternyata istrinya tersebut tidak ada perubahan sama sekali. Malah semakin hari semakin jadi, dan istrinya tersebut sudah berani melalaikan kewajibannya yaitu mengurus rumah tangga dan begitu juga anak-anak mereka. Dan istri lebih mementingkan selingkuhannya dari pada keluarganya sendiri. Dan suami sebagai manusia biasa tentu memiliki batas kesabaran. Sehingga suami berniat ingin mengakhiri rumah tangga ini dengan perceraian. Namun, sebelum suami mengajukan perceraian ke Pengadilan, terlebih dahulu suami mengajukan pertanyaan kepada kami. Adapun pertanyaannya adalah ISTRI BERSELINGKUH APAKAH TETAP MENDAPATKAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA.

Bahwa jika berbicara perselingkuhan yang dilakukan istri merupakan salah satu alasan penyebab perceraian. Namun yang menjadi pertanyaan di sini adalah perbuatan istri berselingkuh tersebut dapat mempengaruhi pembagian harta bersama? jawabannya adalah tidak. Dalam arti kata jika istri berselingkuh maka pihak istri tetap mendapatkan harta bersama. Hal ini merujuk kepada Pasal 35 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang menerangkan bahwa “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”. Dan selanjutnya dalam pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menerangkan bahwa “Janda atau Duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian Perkawinan”.
Bahwa dari penjelasan di atas, meskipun istri sudah melanggar kesusilaan, moral dan agama dalam ikatan sebuah perkawinan. Namun, menurut UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam hal tersebut tidak menjadi sebuah pengaruh untuk pembagian harta bersama. Pembagian harta bersama tersebut tetap dilakukan secara adil dengan pembagian 1/2 untuk suami dan 1/2 sebagai sisa untuk istri dari keseluruhan harta bersama yang diperoleh selama perkawinan, tanpa membedakan siapa yang salah atau siapa yang menjadi penyebab dari perceraian itu sendiri.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita bersama, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum terkait perceraian dan pembagian harta bersama atau butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan atau butuh jasa pengacara untuk menyelesaikan perkara perceraian muslim, perceraian non muslim, perselingkuhan, hak asuh anak, pembagian harta bersama, hadhanah, perubahan nama diakte lahir, perbaikan nama, wali adhol, itsbat nikah, dispensasi kawin, adopsi, perwalian, pengampuhan, utang piutang, penipuan, perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, perbuatan melawan hukum, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor Kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
