PERJANJIAN PERKAWINAN APAKAH PERLU DIAKTA NOTARISKAN

PERJANJIAN PERKAWINAN APAKAH PERLU DIAKTA NOTARISKAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Jika kita berbicara mengenai perjanjian perkawinan merupakan suatu hal yang tidak asing lagi bagi kita semua. Kenapa demikian, karena khusus masyarakat Indonesia sudah banyak yang mempraktekannya. Namun, dari berbagai praktek yang sudah mereka lakukan tersebut, masih terdapat kekeliruan dalam pembuatannya. Mulai dari isinya, hingga pihak-pihak yang terlibat serta pengesahaan dari perjanjian perkawinan itu sendiri.

Bahwa untuk minimalisir kesalahan dalam pembuatan perjanjian perkawinan kedepannya. Maka dengan ini ada salah seorang calon klien kami yang kebetulan akan melakukan pernikahan dan di samping itu mereka akan membuat perjanjian perkawinan. Adapun pertanyaannya adalah PERJANJIAN PERKAWINAN APAKAH PERLU DIAKTA NOTARISKAN? maka sebelum kami menjawab pertanyaan tersebut, dalam hal ini izinkan kami sekilas akan menjelaskan apa itu perjanjian perkawinan.

PERJANJIAN PERKAWINAN APAKAH PERLU DIAKTA NOTARISKAN
PERJANJIAN PERKAWINAN APAKAH PERLU DIAKTA NOTARISKAN

Perjanjian perkawinan atau prenuptial agreement adalah sebuah kontrak atau perjanjian yang disepakati oleh pasangan suami istri, baik dilakukan sebelum pernikahan mereka dilangsungkan  atau selama dalam ikatan perkawinan. Dimana perjanjian ini diperuntukan untuk menjamin dan melindungi hak dan kewajiban antara pihak suami dan istri setelah melakukan pernikahan.

Selanjutnya untuk menjawab pertanyaan di atas, dalam hal ini kami merujuk kepada Pasal 22 UU Perkawinan jo. Putusan MK Nomor 69/2015 menerangkan bahwa:

  1. Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan atau Notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
  2. Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum adama dan kesusilaan.
  3. Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
  4. Selama perkawinan berlangsung perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya tidak dappat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.

Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa Perjanjian Perkawinan tersebut harus dibuat dalam bentuk Akta Notaris, bukan sekedar dibuat dalam kertas selembar dan kemudian di kasih materai dan dibubuhi tanda tangan oleh pasangan suami istri dan disaksikan oleh 2 orang saksi. Dimana perjanjian seperti itu merupakan perjanjian di bawah tangan.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca, silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pasangan suami istri yang hendak membuat perjanjian perkawinan. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, kontrak, perjanjian, atau butuh jasa pengacara dalam pembuatan perjanjian pra nikah, perjanjian perkawinan, perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, pembagian waris, penetapan ahli waris, wali adhol, perubahan nama, perbaikan nama, pembatalan perkawinan, itsbat nikah, dispensasi nikah, utang piutang, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, arisan online dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami, Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *