BISAHKAH CERAI TANPA MELALUI PERSIDANGAN DI PENGADILAN

BISAHKAH CERAI TANPA MELALUI PERSIDANGAN DI PENGADILAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Masih banyak di antara masyarakat kita yang belum mengetahui terkait permasalahan ini. Hal ini terlihat sekali dari beberapa pertanyaan yang masuk ke inbox whatsapp kami yang bertanya tentang seputar perceraian. Mulai dari pertanyaan mengenai syarat-syarat pengajuan perceraian ke pengadilan, cara mengajukan perceraian, apa itu cerai talak, apa itu cerai gugat, berapa lama proses perceraian itu sendiri, dan terakhir bisa atau tidak cerai tanpa melalui persidangan di Pengadilan.

Bahwa dari beberapa pertanyaan tersebut, kami sebagai pengacara sudah menjelaskan semaksimal mungkin. Dan dari beberapa pertanyaan tersebut salah satu pertanyaan terakhir yaitu BISAHKAH CERAI TANPA MELALUI PERSIDANGAN DI PENGADILAN menurut kami di sini sangat penting sekali untuk kita bahas lebih lanjut. Hal ini bertujuan agar pembahasan ini bisa menjadi bahan referensi atau sebagai bahan bacaan bagi masyarakat semuanya.

BISAHKAH CERAI TANPA MELALUI PERSIDANGAN DI PENGADILAN
BISAHKAH CERAI TANPA MELALUI PERSIDANGAN DI PENGADILAN

Merujuk kepada Pasal 39 UU perkawinan menerangkan bahwa:

  1. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil  mendamaikan kedua belah pihak.
  2. Untuk melakukan perceraian  harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebegai suami istri.
  3. Tata cara perceraian  di depan sidang pengadilan di atur dalam Perturan Perundangan sendiri.

Selain dari itu di dalam Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam yang sering di singkat dengan KHI, juga menerangkan bahwa “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan agama setelah pengadilan agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”. 

Bahwa dari kedua pasal di atas sudah terjawab bahwa TIDAK BISA bercerai tanpa melalui persidangan. Karena menurut UU Perkawinan dan juga Kompilasi Hukum Islam (KHI) perceraian hanya bisa terjadi dan sah apabila dilakukan melalui proses persidangan di Pengadilan. Dimana untuk muslim diajukan di Pengadilan Agama, sedangkan untuk non muslim di Pengadilan Negeri.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendapat hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas seperti perjanjian, somasi, kontrak, gugatan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, daftar bukti atau butuh jasa pengacara untuk pengajuan perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, pembagian harta bersama, harta warisan, penetapan ahli waris, wali adhol, dispensasi nikah, pembatalan perkawinan, perubahan nama, perbaikan nama, dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke Kantor Kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *