APAKAH CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN DIKENAI BIAYA – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik, pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Banyak diantara pembaca yang mengajukan pertanyaan perihal tata cara dan prosedur pencabutan sebuah pengaduan di kepolisian. Selain dari tata cara dan prosedur pencabutan pengaduan dikepolisian, mereka juga menanyakan kepada kami terkait biaya yang harus dipersiapkan untuk mencabut Pengaduan tersebut. Apakah ada biaya atau tidak? kalau ada biaya berapa? dan kemudian biaya tersebut ditanggung oleh pihak siapa? apakah Pengadu atau Teradu?
Bahwa dengan banyaknya pertanyaan yang telah kami terima dari para pembaca, dalam hal ini kami akan mencoba menjawabnya sebagaimana judul artikel di atas yaitu APAKAH CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN DIKENAI BIAYA? bahwa dengan menjawab pertanyaan tersebut, kami rasa untuk pertanyaan-pertanyaan yang lainnya, secara otomatis sudah terjawab dengan sendirinya.

Bahwa berdasarkan penelusuan kami, dan juga beberapa referensi buku yang telah kami baca. TIDAK ADA aturan hukum yang mengatur terkait biaya pencabutan pengaduan di kepolisian. Dan jika terdapat indikasi Oknum kepolisian yang menerangkan bahwa dalam hal pencabutan pengaduan, Pihak Pengadu atau Teradu harus membayar sejumlah uang sebagai syarat agar Pengaduan tersebut bisa dicabut, maka patut diduga Oknum tersebut sudah melakukan pelanggaran etik kepolisian sebagaimana yang telah di atur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpolri) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Maka terhadap pelanggaran Kode Etik tersebut Pihak Pengadu/Teradu dapat melaporkan Oknum polisi tersebut kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) agar diperiksa dan ditindaklanjuti.
Selanjutnya, dalam hal ini kami berpesan kepada Pihak Pengadu maupun Teradu dan masyarakat pada umumnya. Jika terdapat Oknum kepolisian yang telah menyalahgunakan kekuasaannya dan termasuk telah melakukan pelanggaran etik, maka masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan oknum tersebut dan juga tidak perlu ragu dan beranggapan bahwa laporan atau pengaduan ke Propam tersebut tidak akan di proses dengan alasan sesama anggota atau sesama profesi. Pemikiran tersebut merupakan pemikiran yang salah. Karena setiap pengaduan, laporan anggota kepolisian ke Propam wajib untuk ditindaklanjuti oleh Propam.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan dari pengacara terkait kasus-kasus Pidana maupun Perdata. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke Kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
