APAKAH CPNS MEMERLUKAN IZIN ATASAN UNTUK MENGAJUKAN PERCERAIAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik, pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan ini merupakan pertanyaan dari salah seorang pembaca kepada kami. Pembaca ini sudah lulus dan diterima sebagai CPNS, namun kehidupan rumah tangganya sedang tidak baik-baik saja, sehingga berkeinginan untuk mengakhiri rumah tangganya dengan perceraian. Meskipun kami sebagai pengacara telah memberikan arahan, agar tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya. Namun, yang bersangkutan tetap bertahan dengan prinsipnya yaitu ingin mengajukan perceraian. Padahal yang bersangkutan telah berstatus sebagai CPNS.
Bahwa berangkat dari permasalahan di atas, karena yang bersangkutan sudah berstatus sebagai CPNS, maka terjadi dilema dalam pengajuannya. APAKAH CPNS MEMERLUKAN IZIN ATASAN UNTUK MENGAJUKAN PERCERAIAN atau TIDAK? bahwa dengan adanya pertanyaan tersebut, kami mencoba untuk menjawabnya. Dan pembahasan ini setelah kami baca-baca dibeberapa artikel juga belum banyak yang membahasnya. Maka untuk itu, kami rasa pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas, setidaknya akan menjadi tambahan referensi bagi para pembaca sekalian.

Bahwa untuk menjawab pertanyaan di atas, mengutip dari beberapa sumber dimana jika CPNS ingin mengajukan perceraian harus memperoleh izin atasan sebagaimana yang di wajibkan atas PNS. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.
Bahwa untuk lebih jelasnya dapat di lihat dalam Pasal 1 huruf a angka 1 PP Nomor 10/1983 dan Romawi I angka 4 huruf a Nomor 1 Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan bahwa ” Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, yang meliputi Pegawai Negeri Sipil Pusat, Pegawai Negeri Sipil Daerah, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil”.
Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa setiap orang yang dinyatakan lulus dan sudah berstatus sebagai CPNS dan ingin mengajukan perceraian. Maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu memperoleh izin atasan sebagaimana aturan ini yang sudah berlaku pada PNS. Jika aturan tersebut dilanggar atau diabaikan, maka CPNS tersebut bisa mendapatkan sanksi disiplin berat.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum terkait perceraian CPNS maupun PNS atau butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, kuasa hukum, butuh jasa pengacara terkait perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, pembagian harta bersama, wali adhol, itsbat nikah, warisan, pembatalan perkawinan, perubahan nama, perbaikan nama, utang piutang dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
