JERAT PIDANA SENGAJA KOMENTAR DI FB DENGAN TUJUAN MENJATUHKAN DAGANGAN ORANG LAIN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik. Selain dari menarik, pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Pembahasan ini juga sebagai jawaban dari beberapa pertanyaan-pertanyaan yang masuk ke inbox atau whatsapp kami. Dimana pertanyaan tersebut diajukan oleh klien kami yang berprofesi sebagai pedagang online di facebook. Dalam hal ini setiap mereka mengiklankan atau menshare produk dagangannya di facebook ada saja yang sengaja komentar buruk. Komentar yang menjatuhkan atau menghina dagangannya, dengan tujuan agar produknya itu jelek dan tidak layak untuk dibeli.
Bahwa dengan adanya komentar buruk, komentar yang menjatuhkan dagangan tersebut, sehingga setiap orang yang akan membeli produk dagangan tersebut, padahal mereka sudah melakukan down payment (DP), namun setelah membaca komentar tersebut si calon pembeli langsung membatalkannya. Sehingga dengan keadaan demikian klien kami sangat di rugikan sekali. Dan si pembeli tidak hanya batal untuk membeli, namun dalam hal ini mereka juga meminta untuk dikembalikan down payment (DP) yang sudah mereka setorkan atau mereka bayar.

Selanjutnya, dengan keadaan demikian klien kami sebagai pedagang tentu sangat dirugikan sekali. Dan ingin mengetahui langkah hukum apakah yang bisa mereka tempuh? dan apakah pelaku bisa dijerat dengan pidana? dan apakah mereka juga bisa dituntut untuk ganti rugi? Bahwa untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, dengan ini kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul JERAT PIDANA SENGAJA KOMENTAR DI FB DENGAN TUJUAN MENJATUHKAN DAGANGAN ORANG LAIN. Namun, pembahasan ini hanya sebatas terkait jerat hukum atau pidana bagi pelaku saja, dan untuk pembahasan ganti rugi akan kami bahas pada artikel selanjutnya.
Bahwa terkait perbuatan sengaja membuat komentar buruk di halaman iklan facebook orang lain dengan tujuan untuk menjatuh produk yang ditayangkan oleh iklan tersebut merupakan salah satu perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 27A UU 1/2024, “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik, dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta“.
Bahwa selain Pasal di atas, terdapat pasal lain yang bisa dikaitkan dengan pencemaran nama baik. Adapun pasal tersebut adalah Pasal 433 UU No1/2023 yang menerangkan bahwa “:
- Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.
- Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Semoga tindak pidana pencemaran nama baik tidak terjadi lagi, terutama dalam dunia bisnis. Karena tidak baik jika kita saling menjatuhkan dalam dunia bisnis atau dalam dunia dagang. Jika memang ada masalah dengan produk yang di iklankan orang lain di facebook, silahkan hubungi langsung yang mempunyai iklan tersebut. Dan tidak perlu jemari kita digunakan untuk membuat komentar buruk di iklan tersebut, karena hal tersebut akan berujung pidana bagi kita sendiri.
Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pengacara, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, butuh lawyer, butuh penasehat hukum dalam hal pembuatan laporan pencemaran nama baik, pemalsuan, penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, warisan, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, itsbat nikah, perwalian, adopsi anak, pencatatan perkawinan, pembatalan perkawinan, dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
