TATA CARA MEMBUAT LAPORAN PENIPUAN ONLINE DI KEPOLISIAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini tentu sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini merupakan pembahasan lanjutan dari artikel sebelumnnya. Dimana pada artikel sebelumnya, kami sudah membahas mengenai Jerat Pidana Penipuan Online. Namun, dalam hal ini kami rasa jika kita hanya mengetahui dan memahami jerat hukumnya, namun tidak paham dengan cara membuat laporannya di kepolisian menurut kami di sini tentu percuma, terutama dalam hal ini bagi korban penipuan online.
Bahwa sebagaimana yang telah kamiĀ sampaikan pada artikel sebelum bahwa banyak sekali terjadi penipuan online saat ini. Penyebab terjadinya penipuan online tersebut disebabkan oleh banyak faktor. Mulai dari kemajuan zaman yang serba online itu sudah banyak terjadi penipuan secara online. Penipuan online kerap terjadi dalam bentuk transaksi secara online, jual beli online, pemberitahuan hadiah secara online, dan lain-lain. Disamping itu faktor pendukung terjadinya penipuan secara online tersebut adalah faktor ekonomi, dan faktor kurang kehati-hatian, cermat, dan cerdas dalam bertransaksi secara online. Karena semua orang berkeinginan serba cepat dan instan. Sehingga faktor-faktor tersebut yang sampai saat ini yang namanya penipuan online masih terjadi di Indonesia.

Bahwa dengan keadaan demikian, dalam artikel ini kami akan memberikan gambaran mengenai TATA CARA MEMBUAT LAPORAN PENIPUAN ONLINE DI KEPOLISIAN, adapun tata caranya adalah sebagai berikut:
- Kumpulkan semua bukti-bukti, seperti: percakapan, foto, pesan, vidio yang berhubungan dengan permasalahan.
- Kumpulkan semua bukti transaksi
- Catat tanggal kejadian, dan tempatt kejadiannya.
- Datangi kantor polisi terdekat seperti Polsek, Polres, Polda
- Dan utarakan niat untuk membuat laporan polisi di SPKT dan serahkan semua bukti-bukti yang sudah dipersiapkan
Itulah tatacara dalam membuat laporan polisi terkait penipuan online. Pada prinsipnya setiap tindak pidana penipuan, baik online maupun secara ofline untuk membuat laporan polisi tersebut hampir sama. Dan perlu diingat dan dicatat bahwa untuk membuat laporan polisi tersebut lebih cepat lebih baik, karena dengan cepatnya membuat laporan tersebut peluang untuk menangkap sipelaku tentu juga akan lebih cepat dibandingkan beberapa hari, minggu, bulan dan bahkan beberapa tahun kemudian sikorban baru membuat laporan tentu akan sulit. Karena bukti-buktinya sulit untuk dicari dan dikumpulkan kembali dan mungkin saja akun, nomor HP si pelaku sudah tidak aktif lagi dan kemungkinan si pelaku juga sudah perpindah tempat. Sehingga hal tersebut membuat sebuah laporan sulit untuk di proses di kepolisian.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum untuk membuat laporan, butuh jasa pengacara terkait kasus penipuan online atau penipuan secara langsung, penggelapan, pencemaran nama baik, perceraian muslim, perceraian non musli, hak asuh anak, pembagian harta bersama, sengketa waris, penetapan ahli waris, wali adhol, perubahan nama, perbaikan nama di akte lahir, utang piutang dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
