SOLUSI HUKUM MANTAN SUAMI TIDAK MENAFKAHI ANAK PASCA PERCERAIAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik sekali untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Adapun yang membuat pembahasan ini menarik dan penting untuk kita bahas adalah karena banyaknya permasalahan mantan suami atau ayah kandung dari anak enggan atau tidak mau memberikan nafkah kepada anak-anaknya pasca perceraian. Keengganan ayah dari anak-anak tersebut tidak mau memberikan nafkah tanpa sebab atau alasan yang tidak dibenarkan secara hukum. Apalagi kewajiban nafkah tersebut sudah tertuang dalam putusan Pengadilan.
Bahwa dengan adanya putusan pengadilan yang telah menetapkan bahwa seorang ayah dibebankan atau berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya dengan jumlah tertentu sesuai kebutuhan anak, baik itu dibayarkan setiap hari, mingguan maupun dalam bentuk bulanan. Namun, dalam hal ini seorang ayah juga tetap tidak mau memberikan nafkah tersebut. Maka seorang ayah tersebut dapat dikatakan orang yang tidak patuh dan tunduk atas apa yang telah diperintahkan oleh Pengadilan.

Bahwa dengan keadaan demikian tersebut tentu harus ada solusinya. Hal ini demi kenyamanan, kebahagiaan, dan masa depan seorang anak. Maka dalam hal ini kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul SOLUSI HUKUM MANTAN SUAMI TIDAK MENAFKAHI ANAK PASCA PERCERAIAN. Semoga dengan artikel ini mantan istri sebagai pemegang hak asuh anak dapat melakukan upaya hukum agar seorang ayah dari anak-anak tersebut dapat menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya.
Jika berbicara solusi hukum, dimana dalam posisi ini hak asuh anak dan begitu juga nafkah anak sudah ditentukan dalam putusan Pengadilan, namun mantan suami atau ayah dari anak-anak tidak mau memberikan nafkah atau menjalankan hasil putusan tersebut, maka ibu sebagai pemegang hak asuh anak dapat MELAPORKAN yang bersangkutan kepada Pengadilan atas enggannya menjalankan Putusan Pengadilan. Dalam hal ini, agar ayah dari anak tersebut diberi teguran oleh Pihak Pengadilan. Jika yang bersangkutan tetap enggan maka Pemegang Hak Asuh anak dapat mengajukan Permohonan Eksekusi ke Pengadilan terhadap barang-barang milik ayah anak-anak tersebut. Dimana barang-barang tersebut adalah barang-barang yang mempunyai nilai. Sehingga dengan nilai tersebut segala kebutuhan anak bisa tercukupi dengan baik.
Adapun dasar hukum yang dapat dipakai adalah PasalĀ 196 HIR yang menyatakan bahwa ” Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari”.
Selanjutnya Pasal 197 HIR juga menerangkan bahwa “Jika sudah lewat tempo yang ditentukan itu, dan yang dikalahkan belum juga memenuhi keputusan itu, atau ia jika dipanggil dengan patut, tidak datang menghadap, maka ketua oleh karena jabatannya memberi perintah dengan surat, supaya disita sekalian banyak barang-barang yang tidak tetap dan jika tidak ada, atau ternyata tidak cukup sekian banyak barang tetap kepunyaan orang yang dikalahkan itu sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut di dalam keputusan itu dan ditambah pula dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu”.
Itulah langkah hukum atau solusi hukum jika mantan suami dalam hal ini ayah kandung dari anak-anak tidak mau atau enggan untuk memberikan nafkah kepada anaknya pasca perceraian. Padahal Pengadilan sudah memutuskan terhadap hal tersebut. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, butuh jasa pengacara terkait hak asuh anak, nafkah anak, perceraian muslim, perceraian non muslim, wali adhol, warisan, penetapan ahli waris, perubahan nama, perbaikan nama, itsbat nikah, pencatatan perkawinan, pembatalan perkawinan, dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke Kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau konsultasi online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
