JERAT PIDANA PENIPUAN ONLINE – Merupakan pembahasan yang sangat menarik sekali untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Mengingat, pada saat ini sangat marak sekali terjadinya penipuan. Baik itu penipuan secara langsung atau tatap muka dan ada juga yang dilakukan secara online. Dan penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai upaya, modus, bujukan dan lain-lainnya, sehingga si korban bisa saja menuruti perintah yang di instruksikan oleh si pelaku. Dan setelah selesai melaksanakan instruksinya atau apa yang diperintahkan oleh si pelaku dan semuanya sudah berhasil. Dan di sanalah korban baru sadar kalau korban tertipu.
Jika berbicara penipuan online, memang secara fakta baru-baru ini maraknya. Kemajuan teknologi mengantarkan maraknya penipuan online tersebut. Dalam hal ini bukannya kita tidak bersyukur dengan kemajuan teknologi. Karena dengan teknologi yang maju semuanya serba cepat dan mudah, mulai dari dunia pendidikan, pekerjaan, usaha, investasi dan lain-lainnya. Di sinilah kemajuan teknologi tersebut di manfaatkan untuk hal-hal yang tidak baik, salah satunya melakukan penipuan secara online.

Bahwa sebelum kita membahas mengenai jerat pidana penipuan online, dalam hal ini terlebih dahulu kami akan membahas apa itu penipuan online. Penipuan online secara bahasa dapat diartikan bahwa salah satu kejatahan digital di mana pelaku menjalankan aksinya melalui internet untuk mendapatkan keuntungan dari korbannya. Keuntungan disini bisa berupa uang secara langsung, data-data, atau pembobolan akun data pribadi, dan lain-lainnya.
Selanjutnya JERAT PIDANA PENIPUAN ONLINE, biasanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP lama dan Pasal 492 UU No.1/2023 KUHP baru, yang menegaskan sebagai berikut:
Pasal 378 KUHP Lama “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.
Pasal 492 UU No.1/2023 KUHP baru “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”.
Selanjutnya penipuan secara online juga bisa dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE yang menyatakan bahwa ” Setiap orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik”.
Bahwa Terhadap pelaku pelanggaran Pasal 28 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 di atas di ancam dengan pidana berdasarkan kepada Pasal 45 A ayat 1 UU No 1 Tahun 2024 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- .
Demikianlah artikel ini semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh pembuatan berkas-berkas persidangan, perjanjian, butuh jasa pengacara terkait penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, utang piutang, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, pembagian harta bersama, pembagian warisan, penetapan ahli waris, wali adhol, perubahan nama, perbaikan nama, pencatatan pernikahan, pembatalan perkawinan, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
