PERBEDAAN TALAK SATU, DUA DAN TALAK TIGA – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Kami yakin, masih banyak di antara kita yang belum mengetahui akan perbedaan di antara talak tersebut. Sehingga dengan ketidaktahuan terhadap perbedaan talak tersebut, tentu membuat praktek di dalam masyarakat juga salah, dan menimbulkan akibat hukum yang salah juga.
Bahwa dengan ketidaktahuan terhadap talak tersebut dan juga perbedaan antara Talak Satu, Talak Dua dan Talak Tiga, maka dengan ini kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul PERBEDAAN TALAK SATU, TALAK DUA DAN TALAK TIGA, semoga dengan adanya artikel ini, kedepannya kita semua bisa membedakan disetiap macam-macam talak tersebut. Dan selain para pembaca memahaminya, para pembaca juga bisa memberikan ilmu tersebut kepada orang lainnya.
Bahwa sebelum kita membahas mengenai perbedaan talak tersebut, sebelumnya kami akan memberikan penjelasan apa itu talak. Talak dalam konteks Islam adalah Perceraian atau dalam hal ini pemutusan ikatan perkawinan yang dilakukan oleh pihak suami terhadap istrinya dengan ucapan atau lafaz tertentu. Sedangkan talak menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 117 menerangkan bahwa Talak adalah Ikrar dari suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
Selanjutnya terkait perbedaan Talak, sebagai berikut:
- Talak Satu dan Talak Dua, pada dasarnya ketika seorang suami menjatuhkan talak satu atau talak dua terhadap istrinya, maka dalam hal ini pasangan suami istri tersebut bisa kembali lagi dalam bentuk rujuk atau kawin kembali. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 229, yang artinya “Talak (yang dapat rujuk) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik”.
- Talak Tiga, merupakan salah satu bentuk talak ba’in besar yang artinya talak yang tidak boleh rujuk kembali. Talak tiga ini memiliki konsekuensi yang mana pasangan suami istri tersebut tidak boleh rujuk kembali dan kawin lagi sebelum mantan istri tersebut kawin dengan laki-laki lain. Hal ini terdapat dalam Surat Al-Baqarah ayat 230 dan juga terdapat dalam KHI Pasal 120 yang menerangkan bahwa “Talak bain kubra, yaitu talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak ini tidak dapat dirujuk (kembali kepada istri) dan istri tidak dapat dinikahi kembali oleh mantan suaminya kecuali jika istri tersebut telah menikah dengan laki-laki lain dan bercerai dengan laki-laki tersebut setelah terjadi pernikahan, lalu melewati masa iddah”.
Itulah 2 point singkat perbedaan talak satu, dua dan talak tiga. Pada dasarnya jika Talak satu dan Talak Dua tersebut, para pihak masih diberikan kesempatan untuk rujuk. Namun, jika sudah Talak Tiga para pihak ingin rujuk dalam hal ini para pihak tidak bisa rujuk atau menikah kembali begitu saja. Kecuali si mantan istri sudah menikah dengan laki-laki lain, dan menjalani rumah tangga layaknya pasangan suami istri dan kemudian bercerai dengan laki-laki lain tersebut dan wanita tersebut telah menjalani masa iddahnya. Maka mantan suami atau istri bisa kembali lagi menikah, dengan syarat dan rukun sebagaimana pernikahan sebelumnya.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan pengacara, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan atau butuh jasa pengacara dalam pengurusan perceraian, hak asuh anak, sengketa waris, penetapan waris, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, itsbat nikah, utang piutang, perbuatan melawan hukum, pidana dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum- Mediator atau konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.

