IZIN POLIGAMI SYARAT DAN PROSEDURNYA- merupakan tulisan yang sangat perlu dipahami oleh seorang pria yang akan melakukan poligami. Hal ini merupakan tujuan agar seorang pria yang akan melakukan poligami tidak sembarangan. POLIGAMI- adalah perkawinan bagi seorang laki-laki yang dalam satu waktu mengawini beberapa wanita. Poligami sudah terjadi semenjak zaman dahulu. IZIN POLIGAMI SYARAT DAN PROSEDURNYA di atur di dalam al-qur’an maupun di dalam Undang-undang perkawinan yang ada di Indonesia. Allah SWT mengizinkan melakukan poligami, namun harus sesuai dengan syarat dan ketentuannya. Hal ini menghindari terjadinya poligami ilegal.
Syarat poligami dalam Islam, yaitu:
- Jumlah istri tidak lebih dari empat- Jumlah istri di sini dibatasi 4 orang. hal ini sesuai dengan surat An-nisa’ ayat 3 yang artinya: Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap perempuan yatim, nikahilah perempuan yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, nikahilah seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.
- Urusan Nafkah tiap istri harus terpenuhi. Seorang suami memiliki kewajiban untuk menafkahi istri-istrinya.
- Berlaku adil terhadap Para istri. Seorang pria yang melakukan poligami harus bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya.
Selanjutnya menurut undnag-undnag perkawinan pada dasarnya suatu perkawinan seoarang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, dan begitu juga sebaliknya. Meskipun demikian UU perkawinan membolehkan melakuakn poligami jika memang diinginkan dan dibolehkan oleh pihak terkait. Pasal 3 ayat 2 menyatakan bahwa Pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang istri.
Syarat izin poligami menurut Undang-undang perkawinan yang mana dalam hal ini Pengadilan memberikan izin bagi seorang pria yang akan melakukan poligami, apabila:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri
- istri tidak dapat melahirkan keturunan
- Istri terdapat cacat badan, penyakit (tidak bisa sembuh)