HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN- merupakan sebuah akibat hukum setelah tejadinya perceraian. Sebelum pembahasan lebih lanjut, terlebih dahulu harus kita pahami apa itu harta bersama. Pembahasan ini sangat penting sekali, karena tidak semua orang paham akan mengenai harta bersama. Dan apabila terjadi perceraian, selanjutnya harta bersama harus bagaimana? maka untuk itu pembahsan ini cukup penting.

Selanjutnya pengertian harta bersama sering kita dengar sebagai harta suami istri. Dalam Pasal 35 UU No 1 tahun 1974 mengatakan bahwa harta benda yang di peroleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Jadi dari Pasal 35 tersebut sangat jelas sekali harta bersama adalah harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan, diluar hadiah atau warisan.
Pembagian harta bersama atau harta gono gini pasca perceraian terdapat penjelasanya dalam Pasal 37 Undang-undang perkawinan dan Pasal 91 Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan bahwa Apabila putus perkawinan karena perceraian maka harta bersama milik suami seperdua dan seperdua lagi adalah milik istri. Dalam Pasal tersebut sangat jelas sekali pembagiannya. Jadi apabila terjadi perceraian, maka terkait harta bersama harus jelas kedudukannya. Apakah di bagi secara merata sebagaimana yang diatur oleh Kompilasi Hukum Islam atau terkait pembagian bisa diserahkan kepada kedua belah pihak atas dasar ikhlas dan kesepakatan bersama.
Selanjutnya jika kesepakatan tidak tercapai dalam pembagiannya.maka masing-masing pihak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Dalam hal ini kami Kantor pengacara Gusrianto & Partners dapat memberikan solusi dalam penyelesaiannya.