SYARAT & PROSEDUR GUGATAN HARTA GONO GINI- merupakan hal yang wajib yang harus dipahami oleh setiap orang. Permasalahan harta Gono gini sering muncul setelah terjadinya perceraian. Namun permasalahan tersebut sangat wajar. Hal ini karena para pihak ingin mempertahankan hak-haknya masing-masing. Selanjutnya dalam mempertahankan hak-haknya masing-masing pihak tidak mau mengalah dan pertahankan egonya masing-masing. Selain dari itu juga para pihak memiliki drama-drama dengan upaya untuk mengusainya.

Harta bersama di dalam Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan menyatakan harta yang di dapat selama perkawinan adalah harta bersama. Selanjutnya dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam ” Janda tau duda cerai masing-masing pihak berhak seperdua dari harta bersama selama tidak ditentukan dalam perjanjian perkawinan. berikut syarat dan prosedur gugatan harta gono gini yang wajib diketahui.
SYARAT & PROSEDUR GUGATAN HARTA GONO GINI
- Identitas asli penggugat
- Akte cerai
- Surat gugatan harta gono gini
- kartu keluarga Asli
- asli atau foto copy kepemilikan harta
- Surat pengantar dari Desa tau kelurahan
- Membayar uang panjar perkara.
Semua berkas-berkas tersebut harus terpenuhi. agar gugatan dapat dikabulkan oleh Pengadilan. Selanjutnya mengenai prosedurnya yaitu:
- Pendaftaran Gugatan
- Menunggu Jadwal sidang
- Sidang pertama Mediasi
- Sidang kedua Pembacaan Gugatan
- Jawaban dari Tergugat
- Replik
- Duplik
- Pembuktian kedua belah pihak
- Pemeriksaan setempat jika dibutuhkan hakim
- Kesimpulan
- Putusan