JERAT HUKUM BAGI PERUSAHAAN YANG TIDAK MEMBERIKAN CUTI TAHUNAN KEPADA KARYAWAN

JERAT HUKUM BAGI PERUSAHAAN YANG TIDAK MEMBERIKAN CUTI TAHUNAN KEPADA KARYAWAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting untuk kita bahas. Dan setiap Perusahaan atau pengusaha dalam hal ini sebagai penyedia lapangan pekerjaan juga harus mengetahui dan memahami terkait isi artikel ini. Dan artikel ini juga merupakan artikel lanjutan dari artikel sebelumnya. Dalam artikel sebelumnya kami sudah membahas mengenai permasalahan cuti sakit dan juga cuti tahunan.

JERAT HUKUM BAGI PERUSAHAAN YANG TIDAK MEMBERIKAN CUTI TAHUNAN KEPADA KARYAWAN – Bahwa menyambung dari pembahasan artikel sebelumnya. Mungkin ada beberapa perusahaan atau pengusaha yang enggan untuk memberikan cuti tahunan bagi karyawannya. Dan mereka tentu mempunyai alasan atau dasar tertentu sehingga mereka tidak mau memberikan cuti tahunan tersebut. Ada beberapa alasan menurut analisis kami pengusaha enggan untuk memberikan cuti tahunan, diantaranya adalah karena karyawan tersebut sering libur, cuti sakit, sering izin, target pekerjaan tidak tercapai, atau menumpuknya pekerjaan. Dengan adanya beberapa alasan tersebut sehingga perusahaan merasa rugi kalau tetap memberikan hak cuti tahunan bagi karyawannya.

JERAT HUKUM BAGI PERUSAHAAN YANG TIDAK MEMBERIKAN CUTI TAHUNAN KEPADA KARYAWAN
JERAT HUKUM BAGI PERUSAHAAN YANG TIDAK MEMBERIKAN CUTI TAHUNAN KEPADA KARYAWAN

Namun, perlu di ingat dan di pahami tindakan tidak mau memberikan cuti tahunan bagi karyawan merupakan tindakan pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum di sini bisa berpotensi kepada sanksi pidana kurungan penjara paling singkat  1 bulan dan paling lama 12 bulan  dan/atau pidana denda paling sedikit 10 juta rupiah dan paling banyak 100 juta rupiah. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 81 angka 68 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 187 ayat 1 UU Ketenagakerjaan yang menerangkan bahwa “Barang siapa melanggar ketentuan  sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 45 ayat 1, Pasal 67 ayat 1, Pasal 71 ayat 2, Pasal 76, Pasal 78 ayat 2, Pasal 79 ayat 1, 2 dan 3, Pasal 85 ayat 3 atau Pasal 144 dapat dikenai Sanksi Pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). 

Bahwa dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa pengusaha atau perusahaan yang tidak mau memberikan waktu cuti tahunan, bahkan memotong waktu cuti tahunan atau waktu istirahat mingguan karyawan. Maka tindakan tersebut dapat dijerat pidana kurungan dan juga denda. Maka untuk itu bagi karyawan di sini yang merasa dirugikan, hak cuti istirahat mingguannya tidak diberikan oleh perusahaan atau cuti tahunannya tidak diberikan atau diberikan, namun di potong. Maka karyawan tersebut bisa melakukan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, bagi karyawan, pengusaha atau teman-teman pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan, ingin mendapatkan bantuan hukum, ingin konsultasi hukum, butuh jasa pengacara, pengacara perusahaan, dan lain-lainnya. Maka bapak/Ibu dapat datang langsung ke Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum- Mediator atau Bapak/Ibu dapat juga melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *