JIKA TERDAPAT SERTIFIKAT TANAH GANDA, Mana yang berlaku?– Berbicara sertifikat tanah zaman sekarang ini masih banyak mengalami permasalahan. Padahal pemerintah telah mencoba menertibkan sertifkat tanah tersebut dengan cara tanah yang belum ada sertifikatnya maka diterbitkan sertifikatnya. Program tersebut gratis bagi masyarakat. Namun untuk sertifikat itu sendiri sampai saat ini masih banyak terdapat masalah. Salah satu masalahnya adalah adanya penerbitan sertifikat ganda. Dengan adanya sertifikat ganda, sehingga masyarakat bingung, sertifikat mana yang berlaku?
Sertifikat Ganda atas tanah adalah sertifikat yang diterbitkan oleh BPN yang mana sebidang tanah memiliki 2 (dua) sertifikat yang di miliki oleh 2 (dua) orang yang berbeda. Terbitnya sertifikat ganda ini di sebabkan oleh adanya kesalahan pendataan pada tingkat awal, begitu ada pemilik tanah mengajukan permohonan pembuatan sertifikat, seharusnya dikomperatifkan dengan data yang sudah ada.
Merujuk Pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 5/Yur/Pdt/2018 Menyatakan: “Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu”.
Jadi, dari penjelasan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 5/Yur/Pdt/2018 di atas walaupun sangat singkat dan padat namun bisa dipahami bahwa jika terdapat sertifikat tanah ganda, maka harus dilihat terlebih dahulu mana sertifikat tanah yang pertama kali terbit. Dari kedua sertifikat tanah tersebut, maka salah satu sertifikat saja yang berlaku, yaitu sertifikat yang pertama kali diterbitkan.
Demikianlah artikel ini di buat, semoga bermanfaat. Jika bapak/ibu ingin konsultasi terkait sertifikat tanah, maupun permasalahan lainnya, bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau hubungi kami untuk konsultasi online di whatsapp: 0877-9262-2545