KANTOR PENGACARA SEMARANG- merupakan kantor pengacara yang terletak di Kota Semarang. Kantor pengacara ini mengedepankan penyelesaian sengketa hukum bagi warga Semarang. Hal ini melihat fenomena di Kota Semarang yang padat mobiltasnya, sehingga cendrung terjadinya pergesekan sesama warga. Mulai dari masalah yang kecil hingga masalah yang cukup besar. Maka dari itu visi dan misi dari kantor kami adalah salah satunya mewujudkan masyarakat yang tertib hukum dan merasakan keadilan sebagaimana mestinya.
KANTOR PENGACARA SEMARANG tidak hanya menyelesaikan perkara yang terjadi dalam masyarakat saja, namun dalam ruang lingkup kecil seperti masalah keluarga juga menjadi prioritas kami dalam menyelesaikannya. Adapun masalah keluarga seperti perceraian, hak asuh anak. warisan, pembagian hartagono gini, harta bersama dan lain-lainnya. Dalam penyelesaian masalah keluarga kami sangat menjaga privasi dari klien kami. Semua info perkara yang dalam hal ini kronologis perkara yang klien sampaikan kepada kami, akan kami jaga serapi mungkin. Jadi para klien tidak usah cemas setiap info dan berkas-berkas yang klien berikan tidak akan keluar atau tidak akan bisa di akses oleh publik.
Bahwa selain kami dapat menyelesaikan masalah keluarga, kami juga dapat menyelesaikan perkara-perkara pidana, seperti: Penggelapan, penipuan, pengelapan dalam jabatan, dll. Lebih dari itu kami juga menyelesaikan sengketa perusahaan baik sekala kecil maupun besar. Hal ini melihat di kota Bekasi terdapat banyak perusahaan, maka permasalahan perusahaan cukup banyak terjadi. Baik antara perusahaan dengan karyawan maupun dengan rekan bisnisnya.
Kantor Pengacara Bekasi secara prinsip menyelesaikan perkara secara cepat dan terukur sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Selain dari itu kami mengedepankan negosiasi di luar pengadilan, jika perkara tersebut tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan, maka kami akan mencoba menyelesaikannya secara litigasi atau pengadilan. Hal ini kami lakukan atas pertimbangan yang matang dan yang paling penting adanya persetujuan dari klien kami.