KEGUNAAN PERATURAN PERUSAHAAN – Merupakan pembahasan lanjut dari artikel sebelumnnya. Pada artikel sebelumnnya kami sudah membahas mengenai pengertian dari Peraturan Perusahaan. Tentu pembahasan tersebut tidak lengkap, jika kita membahas dan memahaminya hanya sampai pada pembahasan tersebut. Maka untuk menyempurnakan pembahasan sebelumnya, dalam hal ini kami tertarik untuk membahas mengenai kegunaan dari peraturan perusahaan itu sendiri.
Bahwa kami yakin setiap pengusaha atau perusahaan yang mempunyai tenaga kerja tentu memiliki Peraturan Perusahaan. Dan setiap tenaga kerja, buruh, pegawai yang bekerja di perusahaan tentu membaca PP tersebut. Dan setiap tenaga kerja wajib dan patuh terhadap apa telah tertulis di dalam PP tersebut. Untuk itu kita perlu mengetahui apa sih kegunaan dari PP tersebut?
Berbicara mengenai KEGUNAAN PERATURAN PERUSAHAAN tentu banyak sekali. Tidak mungkin peraturan perusahaan yang sudah dibuat serapi mungkin, dan dirumuskan sedemikian rupa tidak ada gunanya tentu tidaklah mungkin. Adapun tujuan atau kegunaan dari Peraturan Perusahaan adalah untuk menjamin antara hak dan kewajiban pekerja, serta kewenangan dan kewajiban pengusaha, serta sebagai pedoman bagi pengusaha dan pekerja untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya masing-masing. Serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis, aman dan dinamis antara pekerja dan pengusaha, dalam usaha bersama memajukan dan menjamin kelangsungan perusahaan, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja serta keluarganya.
Dari penjelasan di atas kami rasa terkait kegunaan dari Peraturan Perusahaan sangat jelas sekali. Sehingga kami berharap pengusaha, pekerja, buruh dan karyawan bisa memahami serta menjalankan PP yang telah ada. Sehingga dengan berpedoman kepada PP tersebut maka perusahaan akan semakin maju, dinamis, aman serta membawa kesejahteraan bagi para pekerja yang ada di perusahaan tersebut.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh pengacara perusahaan, lawyer perusahaan, maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau hubungi kami secara online di whatsapp 0877-9262-2545.