MANFAAT TERGUGAT MENGAJUKAN GUGATAN REKONVENSI TERHADAP PENGGUGAT – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Penting dan menariknya pembahasan ini dapat dilihat dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh para pembaca, calon klien, masyarakat umumnya melalui inbox whatsapp kami. Pertanyaan yang mereka ajukan tersebut seputar gugatan, gugatan rekonvensi, cara membuat gugatan, cara membuat jawaban, cara membuat gugatan rekonvensi, dan tujuan dari gugatan rekonvensi tersebut apa? kapan gugatan rekonvensi tersebut harus diajukan, dan kemudian resiko hukum jika Tergugat tidak mengajukan gugatan rekonvensi dan lain-lainnya.
Bahwa dari beberapa pertanyaan tersebut, sebagian di antaranya sudah kami bahas di dalam artikel sebelumnya. Dan khusus dalam artikel ini kami hanya fokus kepada pembahasan terkait MANFAAT TERGUGAT MENGAJUKAN GUGATAN REKONVENSI TERHADAP PENGGUGAT. Dan apabila dari beberapa pertanyaan tersebut belum kami jawab atau belum kami bahas pada artikel sebelumnya, atau belum kami bahas dalam artikel ini, maka akan kami bahas pada artikel selanjutnya.

Bahwa sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa ketika Tergugat digugat oleh Penggugat. Maka Tergugat memiliki kesempatan dan hak untuk menjawab semua dalil-dalil gugatan dari Penggugat tersebut, dan selain diberikan hak untuk menjawab, Tergugat juga diberikan hak dan kesempatan mengajukan gugatan rekonvensi terhadap Penggugat. Sehingga di dalam gugatan rekonvensi ini Tergugat sebelumnya menjadi Penggugat Rekonvensi, sedangkan posisi Penggugat sebelumnya menjadi Tergugat Rekonvensi.
Inilah beberapa keuntungan dan manfaat bagi Tergugat mengajukan gugatan rekonvensi terhadap Penggugat:
- Efisiensi anggaran dalam hal ini gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat berbarengan dengan gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Tergugat terhadap Penggugat.
- Menghindari putusan yang bertentangan, dimana karena kedua gugatan tersebut di periksa pada waktu yang bersamaan, maka hakim bisa melihat dari kedua sisi tersebut, sehingga hakim bisa mengambil suatu keputusan.
- Menunjukan adanya perlawanan dalam bersengketa. Dalam hal ini Tergugat tidak hanya pasif atau mengakui atas dalil yang diajukan oleh Penggugat terhadap dirinya, tetapi berusaha membantah serta memberikan perlawanan terhadap itu.
- Menyelesaikan permasalahan hukum secara tuntas. Ini adalah salah satu bentuk atau momen dalam menyelesaikan permasalahan hukum antara kedua belah pihak secara tuntas da;am sebuah keputusan.
- Ganti Rugi, bahwa terkait ganti rugi di sini di dalam gugatan rekonvensi tersebut Tergugat juga bisa meminta ganti rugi atas tindakan yang telah dilakukan Penggugat terhadap Tergugat.
- Kepastian Hukum. Tentunya dengan adanya gugatan rekonvensi dari Tergugat tersebut, permasalahan hukum diperiksa bersamaan serta hakim akan memberikan putusan dalam satu waktu.
Itulah 6 (enam) keuntungan atau manfaat Tergugat mengajukan gugatan rekonvensi terhadap Penggugat. Sekali lagi kami sampaikan bahwa Gugatan Rekonvensi ini merupakan hak dari Tergugat. Dan gugatan Rekonvensi ini diajukan bersamaan dengan jawaban Tergugat terkait dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, permohonan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, kontra memori, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi, perjanjian, kesepakatan, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum sperti perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKW, perceraian TKI, cerai ghoib, cerai talak, cerai gugat, harta bersama, harta warisan, wali adhol, dispensasi kawin, pembatalan perkawinan, itsbat nikah, itsbat cerai, utang piutang, wanprestasi, penipuan, penggelapan atau pidana lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
