DENDA KETERLAMBATAN PEMBUATAN AKTA LAHIR – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Kami yakin masih banyak di antara masyarakat kita yang belum memiliki akte lahir. Padahal secara usia mereka sudah lanjut, sudah dewasa, bahkan sudah tua, tetapi tetap tidak memiliki akte lahir sampai dengan saat ini. Sehingga ketika mengurus sesuatu, dan dalam pengurusan tersebut harus melampirkan akte lahir, terjadilah kebingungan, baik cara mengurusnya maupun takut akan denda keterlambatan yang dibebankan kepada yang bersangkutan. Sehingga dengan 2 hal tersebut, masyarakat tersebut tetap enggan untuk mengurus akte lahir sampai dengan saat ini.
Bahwa perlu kita ketahui bahwa akte lahir adalah bukti sah atau bukti otentik mengenai status dan peristiwa mengenai kelahiran seseorang yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Selanjutnya menurut Undang-undang Administrasi kependudukan akte lahir merupakan sebuah dokumen resmi terkait pengakuan negara atas status hukum atau keperdataan seseorang.

Bahwa terkait pelaporan kelahiran seseorang pada dasarnya sudah di atur di dalam UU Aminduk dan perubahannya, dimana setiap ada peristiwa kelahiran harus atau wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat maksimal 60 hari sejak kelahiran. Dan kemudian dengan laporan tersebut, pihak terkait akan mencatatkan register akta kalahiran dan kemudian menerbitkan kutipan akta kelahiran.
Bahwa terkait DENDA KETERLAMBATAN PEMBUATAN AKTA LAHIR berdasarkan Pasal 90 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Adminduk menerangkan bahwa Penduduk yang terlambat melaporkan peristiwa penting, dalam hal ini kelahiran akan dikenai denda administratif paling banyak Rp. 1 Juta. Namun, berdasarkan kebijakan Dirjen Dukcapil Kemendagri terkait denda tersebut saat ini tidak berlaku lagi. Hal ini bertujuan agar untuk mempermudah dan memberikan keringanan serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk itu.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel bisa bermanfaat serta dapat memberikan gambaran bagi masyarakat dalam mengurus akte lahir yang terlambat. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi para pembaca Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, kossultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti Gugatan, Gugatan rekonvensi, jawaban, replik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjuan kembali, perjanjian, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi, atau butuh jasa Pengacara, Kuasa Hukum, Penasehat Hukum, Lawyers, dalam mengurus perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, perceraian TKW, Perceraian TKI, warisan, penetapan ahli waris, itsbat nikah, itsbat cerai, perubahan nama, perbaikan nama, dispensasi kawin, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor Hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
