SYARAT-SYARAT PENGURUSAN AKTE LAHIR ANAK

SYARAT-SYARAT PENGURUSAN AKTE LAHIR ANAK – Merupakan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Pembahasan ini merupakan pembahasan lanjutan dari pembahasan sebelumnya. Di dalam artikel sebelumnya kami telah membahas terkait Denda Keterlambatan Dalam Mengurus Akte Lahir. Di dalam artikel tersebut kami sudah mencantumkan aturan hukum terkait denda dalam pengurusan akte lahir yang terlambat. Selain dari aturan hukumnya, kami juga telah menjelaskan terkait besaran denda yang harus dibayarkan oleh Pemohon akte lahir yang terlambat. Namun, perlu diperhatikan untuk saat ini denda tersebut tidak berlaku lagi, karena pemerintah ingin memberikan sebuah kemudahaan bagi masyarakat, agar masyarakat kedepannya lebih taat hukum dan juga tertib akan administrasi kependudukan.

Bahwa dengan adanya kebijakan dari pemerintah dan adanya upaya penghapusan denda tersebut. Hal tersebut menurut kami sangat membantu masyarakat dalam mewujudkan tertib administrasi. Sehingga jika terlambat dalam mengurus akte lahir, dan masyarakat ingin mengurusnya, masyarakat tidak perlu berfikir terlebih dahulu terkait beban dendanya. Karena jika masyarakat memikirkan dendanya, kami rasa masyarakat yang terlambat dalam pengurusannya tidak akan mengurus akte lahirnya. Sehingga hal tersebut merupakan sebuah beban bagi masyarakat.

SYARAT-SYARAT PENGURUSAN AKTE LAHIR ANAK
SYARAT-SYARAT PENGURUSAN AKTE LAHIR ANAK

SYARAT-SYARAT PENGURUSAN AKTE LAHIR ANAK – Namun, perlu digaris bawahi bahwa,  benar tidak ada denda lagi terhadap pengurusan akte lahir yang terlambat. Namun di sini kami menghimbau masyarakat mengambil kesempatan tersebut. Dengan dalil mau di urus akte lahir saat kelahiran atau saat sudah dewasa, sama saja tidak ada efeknya dan denda. Dan menurut kami pemikiran tersebut adalah pemikiran yang salah. Karena jika kita lihat dari segi proses dan mendapatkan syarat-syarat dokumen yang harus dilengkapi untuk mengurus akte lahir, lebih mudah dilakukan atau didapatkan pada saat kelahiran, di bandingkan jika akte lahir tersebut di urus ketika yang bersangkutan sudah dewasa atau tua. Karena salah satu syarat utamanya adalah surat keterangan lahir dari rumah sakit, bidan, doketer atau penolong kelahiran. Dan secara logikanya jika pemohon sudah dewasa bahkan sudah tua, cara mendapatkan surat keterangan lahirnya dari mana, dan kami rasa pemohon juga tidak ingat, lahirnya dirumah sakit mana, dan bidannya siapa atau pihak penolong kelahirannya siapa dan sebagainya. Itulah salah satu bentuk kesulitan yang akan muncul ketika mengurus akte lahir yang terlambat.

Bahwa kami sebagai pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyer hanya mengimbau serta mensosialisasikan kepada masyarakat untuk lebih tertib lagi secara administari kependudukan, baik itu kelahiran atau kematian dan sebagainya. Karena Akte lahir merupakan dokumen yang sangat penting yang mencatat kelahiran seseorang dan berfungsi sebagai bukti sah status kewarganegaraan.

Inilah beberapa persyaratan yang harus dilengkapi ketika ingin mengurus akte kelahiran sebagai berikut:

  1. Surat keterangan kelahiran (Asli) dari Penolong kelahiran
  2. Identitas (KTP) orang tua
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Akta nikah atau buku nikah
  5. Identitas (KTP) 2 orang saksi

Itulah 5 (lima) syarat dokumen yang harus dilengkapi ketika hendak mengurus Akte Kelahiran di Disdukcapil. Dan syarat-syarat tersebut merupakan persyaratan yang sangat mudah sekali di dapatkan ketika pengurusan akte lahir di lakukan pada saat kelahiran, di bandingkan akte lahir yang di urus dikemudian hari.

Demikianlah artikel terkait syarat-syarat dalam pengurusan akte lahir, kami berharap  artikel ini bisa memberikan manfaat serta mencerahan bagi pembaca dan masyarakat pada umumnya. Semoga kita semua bisa lebih tertib lagi dalam hal adminitrasi kependudukan. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan seputar pengurusan akte lahir atau masalah hukum lainnya seperti perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anakperceraian TKW, perceraian TKI, perceraian ghoib, warisan, penetapan ahli waris, perubahan nama, perbaikan nama, itsbat nikah, itsbat cerai, pengampuan, perwalian, pembatalan perkawinan, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, KDRT dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke Kantor Hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *