SETELAH IKRAR TALAK DI PENGADILAN APAKAH BISA LANGSUNG MENIKAH BAGI MANTAN SUAMI

SETELAH IKRAR TALAK DI PENGADILAN APAKAH BISA LANGSUNG MENIKAH BAGI MANTAN SUAMI – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini berhubungan dengan masa iddah pasca perceraian. Dan lamanya masa iddah tersebut juga tergantung kepada setuasi dan kondisi pada saat perceraian bagi perempuan. Seperti cerai hidup dengan cerai mati masa iddahnya berbeda, dan selanjutnya cerai dalam kondisi hamil dengan cerai tidak dalam keadaan hamil juga berbeda masa iddahnya bagi perempuan.

Bahwa terkait masa iddah ini sebagaimana yang diketahui oleh masyarakat pada umumnya hanya berlaku bagi kaum perempuan saja. Dan setelah terjadinya perceraian dengan mantan suami, maka si mantan istri harus melalui masa iddah terlebih dahulu jika ingin menikah lagi. Adapun masa iddah perempuan pasca perceraian adalah tiga kali suci atau selama 90 hari bagi yang masih haid. Itulah masa iddah yang harus dilalui atau diselesaikan oleh seorang istri jika ingin menikah lagi dengan calon suami yang baru. Dan jika masa iddah tersebut tidak diselesaikan sebagaimana mestinya dan memaksakan diri untuk menikah dalam masa iddah, maka tentunya ada konsekuensi hukum dari pernikahan tersebut.

Selanjutnya bagaimana dengan mantan suami? apakah sama dengan mantan istri ada masa iddahnya? dan apakah SETELAH IKRAR TALAK DI PENGADILAN APAKAH BISA LANGSUNG MENIKAH BAGI MANTAN SUAMI.

SETELAH IKRAR TALAK DI PENGADILAN APAKAH BISA LANGSUNG MENIKAH BAGI MANTAN SUAMI
SETELAH IKRAR TALAK DI PENGADILAN APAKAH BISA LANGSUNG MENIKAH BAGI MANTAN SUAMI

Bahwa untuk menjawab pertanyaan di atas, dalam hal ini kami merujuk kepada surat Edaran Nomor: P-005/DJ.III/HK.00.7/10/2021 tentang pernikahan dalam Masa Iddah, yang menerangkan sebagai berikut:

  1. Pencatatan Pernikahan bagi laki-laki dan perempuan yang berstatus duda/janda cerai hidup hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah resmi bercerai yang dibuktikan dengan akta cerai dari Pengadilan Agama yang telah dinyatakan inkrah.
  2. Ketentuan masa iddah istri akibat perceraian merupakan kesempatan bagi kedua pihak  suami dan istri  untuk dapat berfikir ulang untuk membangun rumah tangga yang terpisah karena perceraian.
  3. Laki-laki bekas suami dapat melakukan pernikahan  dengan perempuan lain  apabila telah selesai masa iddah bekas istrinya.
  4. Apabila laki-laki bekas suami menikahi perempuan lain dalam masa iddah, sedangkan ia masih memiliki kesempatan merujuk bekas istrinya, maka hal tersebut dapat berpotensi terjadinya poligami terselubung.
  5. Dalam hal bekas suami telah menikahi perempuan lain dalam masa iddah bekas istrinya itu, ia hanya dapat merujuk bekas istrinya setelah mendapat izin poligami dari pengadilan. 

Bahwa dari penjelasan Surat Edaran Nomor: P-005/DJ.III/HK.00.7/10/2021 tentang pernikahan dalam Masa Iddah pada point 3 ditegaskan bahwa “Laki-laki bekas suami dapat melakukan pernikahan dengan perempuan lain apabila telah selesai masa iddah bekas istrinya“. Artinya setelah mantan suami mengucapkan ikrar talak di Pengadilan, mantan suami tetap TIDAK BISA melakukan pernikahan yang baru, selama masa iddah mantan istrinya selesai. Hal ini bertujuan agar menghindari potensi terjadinya poligami terselubung.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya kepada masyarakat kita. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, seperti gugatan, permohonan, gugatan rekonvensi, jawaban, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, perjanjian bersama, kesepakatan bersama, somasi, jawaban somasi, surat teguran hukum atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyers, pendampingan hukum dalam menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKW, perceraian TKI, hak asuh anak, nafkah anak, warisan, pembagian harta bersama, wali adhol, dispensasi kawin, perubahan nama, perbaikan nama, pembatalan perkawinan, itsbat nikah, itsbat cerai, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, perizinan, oss, penipuan, penggelapan dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *