PERTANGGUNGJAWABAN SURAT PERNYATAAN SECARA HUKUM – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik tentunya pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan istilah surat pernyataan ini tidak asing lagi bagi kita semua. Dan sudah banyak masyarakat yang mempraktekannya. Terutama ketika ada sebuah insiden atau permasalahan hukum dan pihak pelaku dituntut harus membuat surat pernyataan. Dan jika yang bersangkutan tidak mau, maka pihak yang merasa dirugikan akan melakukan upaya hukum lebih lanjut atau bahasa lainnya pihak yang dirugikan akan melakukan proses hukum.
Bahwa dengan keadaan demikian pihak pelaku yang dituntut untuk membuat surat pernyataan, akhirnya membuat surat pernyataan tersebut. Selanjutnya terkait praktek pembuat surat pernyataan ini tidak hanya berlaku ketika adanya permasalahan hukum. Tetapi dalam hal menerangkan sesuatu atau menyampaikan sesuatu hal kepada orang lain, terkadang pihak yang menerima sesuatu itu meminta kepada pihak yang menyerahkan sesuatu tersebut untuk menulis surat pernyataan yang berisikan keterangan informasi, data, objek, barang atau sesuatu hal terkait kebenaran apa yang telah bersangkutan serahkan. Hal ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan yang timbul dikemudian hari.

Bahwa dengan banyaknya praktek pembuatan surat pernyataan tersebut, tentu kita perlu mengetahui sejauh mana PERTANGGUNGJAWABAN SURAT PERNYATAAN tersebut secara hukum. Selain dari itu kita juga ingin mengetahui fungsi dan manfaat secara hukum dari surat pernyataan yang telah dibuat buat tersebut.
Bahwa berbicara mengenai pertanggungajwaban surat pernyataan secara hukum pada prinsipnya tergantung dari isi dan konteks dari surat pernyataan tersebut. Namun, secara umum surat pernyataan tersebut memiliki kekuatan hukum, apalagi surat pernyataan tersebut ditulis diatas materai dan ditandatangani secara langsung oleh pihak yang bertanggungjawab atas pernyataan yang telah bersangkutan buat. Perlu diketahui bahwa surat pernyataan bukanlah salah satu bentuk pengakuan hukum secara sepihak tanpa ada konsekuensi hukum jika apa yang dinyatakan jelas dan dibuat dalam keadaan sadar tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Inilah beberapa fungsi dan manfaat dari Surat pernyataan, sebagai berikut:
- Sebagai salah satu alat bukti jika timbul masalah dikemudian hari
- Sebagai pengikat bagi yang membuat atau yang bertanggungjawab atas surat pernyataan tersebut
- Surat Pernyataan tidak bisa menghapus tanggungjawab secara pidana
- Surat pernyataan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban penuh dari pihak yang memberikan data, keterangan, informasi, barang atau objek kepada si penerima.
Itulah sekilas artikel mengenai pertanggungjawaban surat pernyataan. Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita bersama terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh pendampingan hukum, butuh bantuan dalam pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, jawaban, replik, duplik, gugatan rekonvensi, kesimpulan, daftar alat bukti, atau butuh jasa pengacara, lawyers, kuasa hukum, advokat dalam menyelesaikan permasalan hukum, baik itu pidana maupun perdata. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. Terimaksih
