SUAMI SERING MENGUCAPKAN TALAK SAAT BERTENGKAR APAKAH HARUS NIKAH ULANG

SUAMI SERING MENGUCAPKAN TALAK SAAT BERTENGKAR APAKAH HARUS NIKAH ULANG – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini tentunya sangat penting sekali untuk kita bahas. Banyak permasalahan yang terjadi di dalam masyarakat terutama masalah talak yang sering diucapkan oleh suami saat terjadinya perselisihan dan pertengkaran. Hal ini disebabkan karena ketidaktahuan mereka dan ditambah dengan emosi, sehingga hal-hal yang dilarang diucapkan terhadap pasangan terlontar begitu saja, salah satu contoh yaitu ucapan talak.

Bahwa dengan sering terjadinya perselisihan dan pertengkaran di dalam rumah tangga, maka ucapan talak tersebut juga sering dilontarkan. Sehingga setelah mereka selesai bertengkar mereka baru tersadar bahwa kata-kata talak sudah terucap. Dan kemudian hal tersebut membuat mereka dilema. Apakah talak tersebut sudah jatuh atau belum? dan apakah mereka sudah resmi bercerai dan tidak bisa lagi untuk rujuk layaknya pasangan suami istri. Padahal mereka masih saling menyayangi dan masih saling mencintai dan masih ingin untuk membina rumah tangga.

SUAMI SERING MENGUCAPKAN TALAK SAAT BERTENGKAR APAKAH HARUS NIKAH ULANG
SUAMI SERING MENGUCAPKAN TALAK SAAT BERTENGKAR APAKAH HARUS NIKAH ULANG

Bahwa dengan kedilemaan mereka, mereka sudah mencoba untuk melakukan konsultasi ke lembaga-lembaga agama, ke Kantor Urusan Agama, bimbingan agama islam, pemangku agama, pengacara, lawyers, bimbingan konseling keluarga islam, dan lain-lainnya. Dari hasil konsultasi mereka tersebut dengan berbagai macam tempat dan instansi, mereka mendapatkan jawaban yang bermacam-macam juga alias beragam. Hal ini disebabkan karena yang memberikan pendapat tersebut tentunya memiliki referensi buku atau dasar yang berbeda-beda juga. Dalam hal perbedaan tersebut ada yang mengatakan bahwa harus nikah ulang atau akad ulang, karena secara agama talak tersebut sudah jatuh, dan di samping itu ada juga yang mengatakan tidak perlu akad ulang, karena dengan posisi demikian mereka secara hukum masih berstatus sebagai suami istri sah. Karena talak itu hanya jatuh saat talak tersebut diikrarkan di depan Persidangan Pengadilan Agama. Dan kami sebagai penulis artikel ini menganut pendapat yang kedua. Dengan alasan sebagai berikut.

Bahwa dalam hal permasalahan talak pada prinsipnya saat ini tidak lagi menjadi hak mutlak suami. Dan hak talak tersebut saat ini sudah diambil sebagian oleh aturan negara. Hal ini dibuktikan bahwa ketika seorang suami ingin mentalak istrinya, suami tersebut harus mengajukan permohonan cerai talak ke pengadilan agama yang disertakan dengan alasan-alasan tertentu dan melalui proses persidangan serta pembuktian. Maka Pengadilan akan mempelajari serta mempertimbangkan semua itu serta memberikan putusan atau penetapan terkait permohonan cerai talak tersebut. Apakah dikabulkan  atau ditolak terkait permohonan tersebut. Jika putusan atau penetapannya dikabulkan maka seorang suami dipersilahkan untuk mengikrarkan talak tersebut di Depan Persidangan. Dan jika putusan atau penetapan permohonan cerai talak tersebut ditolak atau tidak dikabulkan. Maka dalam hal ini seorang suami tidak bisa mengikrarkan talaknya, dalam arti kata pasangan suami istri tersebut masih sah untuk menjalankan kehidupan rumah tangga sebagaimana mestinya. Inilah salah satu bukti bahwa urusan talak tersebut tidak lagi menjadi hak mutlak dari suami, tetapi sudah diambil alih oleh negara.

Bahwa terkait SUAMI SERING MENGUCAPKAN TALAK SAAT BERTENGKAR APAKAH HARUS NIKAH ULANG, maka dalam hal ini kami menjawabnya tidak perlu, karena talak atau perceraian tersebut hanya terjadi di Pengadilan Agama. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 39 ayat (1) mengatakan bahwa “Perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”. Lebih lanjut di dalam Pasal 115 dengan bunyi yang sama menerangkan bahwa perceraian, baik atas kehendak suami atau istri  harus dilaksanakan di depan sidang Pengadilan Agama. Tidak ada perceraian di luar sidang pengadilan Agama.

Bahwa secara sekilas memang ada perbedaan antara apa yang diterangkan dalam fikih kitab kuning. Dimana dengan keadaan demikian menurut fikih kitab kuning talak tersebut sudah jatuh. Namun, menurut fikih ala Indonesia talak tersebut belum jatuh, karena fikih ala Indonesia satu irama dengan apa yang diatur di dalam Undang-undang Perkawinan. Pertanyaan baru muncul yaitu Apakah hal tersebut tidak bertentangan dengan agama? Hal ini tentulah tidak karena mengikuti aturan agama secara berurutan kita wajib taat kepada Allah dan ta’at kepada Rasull dan taat kepada Pemerintah. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 59 yang berbunyi “Yaa ayyuhalladzina aamanuu ‘atiiullah wa’atiiu ar-rasul wa ulil amri minkum”. Artinya Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasull dan Ulil amri diantara kamu.

Bahwa dalam hal ini ketaatan kepada pemerintah salah satunya yaitu bagi umat muslim harus mentaati Undang-undang perkawinan terkait aturan perceraian yang harus dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama. Artinya dalam hal ini talak tersebut tidak bisa dijatuhkan disembarang tempat, tetapi harus diajtuhkan di depan persidangan Pengadilan Agama. Dan jika talak tersebut dijatuhkan diluar persidangan, maka talak tersebut tidak jatuh. Sekali lagi kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak bertentangan dengan fikih. Hal ini disebabkan karena Para ulama dan Kyai yang tergabung dalam DPR pada waktu perumusan Undang-undang Perkawinan telah berijtihad sedemikian rupa. Sehingga Undang-undang Perkawinan bagi umat muslim tidak bertentangan dengan Hukum Islam. Dan para ualam dan kyai sudah memasukin Hukum Islam  dalam bidang perkawinan untuk umat muslim indonesia ke dalam hukum yang bersifat Qadha’i dalam konteks perundang-undangan  di Negara Indonesia. Maka dengan keadaan demikian bahwa ucapan talak baru berlaku ketika diucapkan di Pengadilan Agama, maka talak yang dijatuhkan oleh suami di luar persidangan, maka talak tersebut tidak jatuh.

Kaidah fikih berbunyi “Hukmul hakim ilzamun wa yarfa’ul khilaf” Peraturan perundang-undangan yang dibuat Negara bersifat mengikat dan menghilangkan perbedaan pendapat.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama terhadap pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kami untuk masyarakat. Mungkin dalam penulisan atau materi yang belum sempurna, kami sebagai penulis mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya. Jika ada pertanyaan, masukan, ide baru, konsultasi hukum, bantuan hukum dalam hal pembuatan berkas-berkas persidangan, gugatan, jawaban, replik, duplik, rereplik, daftar bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, atau butuh jasa pengacara, lawyers, advokat, kuasa hukum dalam menyelesaikan masalah perdata maupun pidana. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *