SANKSI BAGI PELAKU KDRT – merupakan topik yang sangat perlu untuk dibahas. Topik tersebut sangat banyak di ulas atau dicari di google pencarian. Hal ini disebabkan karena banyaknya terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau yang biasa disebut oleh masyarakat dengan bahasa KDRT. Pelaku KDRT tersebut tidak hanya berasal dari suami atau kaum laki-laki saja, namun pelaku KDRT tersebut juga berasal dari kaum wanita yang dinilai makhluk yang lemah, namun faktanya pelaku KDRT tersebut juga banyak dilakukan oleh kaum Wanita atau perempuan. Maka untuk itu sangat perlu kita bahas dalam artikel ini mengenai SANKSI BAGI PELAKU KDRT.
Sebelum kita membahas mengenai sanksi bagi pelaku KDRT, perlu kita mengetahui apa itu Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT? KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama terhadap perempuan, yang barakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, seksual, Psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam sebuah rumah tangga.
Selanjutnya mengenai saksi bagi pelaku KDRT bermacam-macam, untuk lebih jelasnya akan kami jelaskan dibawah ini:
- Kekerasan Seksual, terkait kekerasan dalam rumah tangga bisa di ancam pidana 4 tahun sampai 15 tahun atau denda sebesar Rp. 12 juta hingga sampai Rp. 300 juta. Hal ini diberlakukan bagi setiap orang yang memaksa orang yang ada dalam lingkungan keluarga untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial atau lainnya. Selanjutnya pidana 20 tahun atau denda Rp. 25 Juta hingga Rp. 500 juta rupiah bagi pelaku KDRT yang menyebabkan korbannya mengalami luka yang tidak bisa disembuhkan sepenuhnya, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan selama 1 bulan, atau setidaknya selama 1 tahun secara berturut-turut, penyebab gugurnya atau kematian janin dalam kandungan atau tidak berfungsinya organ reproduksi kedepannya.
- Kekerasan Fisik, adapun ancaman pidana bagi pelaku kekerasqan fisik dalam rumah tangga yaitu dapat diancam penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 15 juta bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling besar Rp. 30 juga bagi pelaku KDRT yang korbannya jatuh sakit atau mengalami luka berat, ancaman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling besar Rp. 45 juta bagi pelakukan yang melakukan kekerasan yang mengebabkan korbannya meninggal dunia, dan selanjutnya diancam pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling besar Rp. 5 juta, bagi pelaku kekerasan fisik yang oleh suami atau istri atau sebaliknya. Namun dalam hal ini tidak menghalangi korbannya untuk melakukan aktivitas sehari-hari.
- Kekerasan Psikis, adapun ancaman pidana bagi pelaku kekerasan Psikis dalam rumah tangga yaitu penjara paling lama 3 tahun atau denda paling besar Rp. 9 juta bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga, diancam penjara paling lama 4 bulan atau denda paling besar Rp. 3 juta yang dilakukan lakukan oleh suami atau istri, namun tidak menyebabkan terhambatnya dalam melakukan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.
- Pelaku Penelantaran Rumah Tangga, adapun ancaman pidana bagi pelaku penelantaran dalam rumah tangga dikenai hukuman penjara maksimal selama 3 tahun atau denda maksimal sebesar Rp. 15 juta. Adapun hukuman ini berlaku bagi penelantaran anggota keluarga dalam rumah tangganya atau dengan sengaja membatasi anggota keluargannya untuk bekerja, sehingga hal tersebut membuat anggota keluarga ketergantungan ekonomi.
Demikianlah artikel ini semoga bermanfaat bagi para pembaca dan semoga pelaku Kekerasa Dalam Rumah tangga tidak terjadi lagi dalam lingkungan keluarga kita. Jika Bapak/ibu butuh konsultasi hukum baik masalah hukum pidana maupun perdata seperti perceraian, hak asuh anak, pembagian harta gono gini, sengketa waris dan lain-lainnya, Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi via online di whatsapp 0877-9262-2545. Terima kasih.