BERAPA LAMA PROSES PERCERAIAN DI PENGADILAN?

BERAPA LAMA PROSES PERCERAIAN DI PENGADILAN? –  merupakan sebuah pertanyaan yang sering ditanyakan oleh masyarakat, terutama orang-orang yang akan mengajukan perceraian ke Pengadilan. Untuk menjawab berapa lama proses perceraian tersebut, alangkah baiknya kita terlebih dahulu kita membahas apa itu perceraian. Perceraian adalah berakhirnya suatu hubungan rumah tangga atau pernikahan atau terputusnya hubungan antara suami istri dalam menjalankan hubungan rumah tangga. 

Perceraian merupakan hal yang tidak dinginkan oleh setiap orang. Karena setiap pasangan tentu mendambakan pernikahan yang harmonis, yang penuh kasih sayang dan cinta, namun di samping itu pada saat ini tidak sedikit orang-orang yang ingin mengajukan perceraian dengan alasan mereka tidak cinta lagi dengan pasangannya, tidak sependapat lagi, tidak akrab lagi sehingga apa yang menjadi tujuan semula untuk membina rumah tangga yang sakinah ma mawaddah wa rahmah tidak tercapai dengan baik. Maka mereka mencoba untuk mengakhiri semua itu dengan mengambil jalan perceraian di pengadilan. Pertanyaannya adalah BERAPA LAMA PROSES PERCERAIAN DI PENGADILAN?

BERAPA LAMA PROSES PERCERAIAN DI PENGADILAN
BERAPA LAMA PROSES PERCERAIAN DI PENGADILAN

Terkait aturan hukum berapa lama proses perceraian di pengadilan sampai dengan saat ini tidak ada aturan secara konkrit yang mengatur atau menjelaskannya. Namun di dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 tahun 2014 hanya menjelaskan penyelesaian perkara pada tingkat pertama Paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan. SEMA inilah yang menjadi tolak ukur berapa lama proses perceraian  berlangsung di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. 

Namun disamping itu kami sebagai pengacara yang telah banyak menyelesaikan perkara perceraian dari berbagai profesi dan kalangan, yang dimulai dari orang biasa hingga pegawai negeri sipil (PNS), dalam hal ini kami biasanya dapat menyelesaikan perceraian tersebut  hanya memakan waktu 1 bulan atau 2 kali sidang saja. Namun semua itu juga tergantung para pihak, karena di dalam proses perceraian tersebut ada pihak yang kooperatif dalam persidangan dan ada juga pihak yang tidak kooperatif dalam proses persidangan, Pihak yang tidak kooperatif tersebutlah yang membuat jalan persidangan lama dan memakan waktu berbulan-bulan. Namun  kami garis bawahi, selama ini kami dapat menyelesaikan perceraian pada tingkat pertama hanya memakan waktu paling lama 4 bulan dan perceraian tersebut putus sesuai dengan keinginan dari klien tersebut.  

Demikianlah artikel ini semoga bermanfaat, jika Bapak/ibu ingin melakukan konsultasi terkait perceraian atau butuh bantuan kami dalam pengajuan perceraian ke pengadilan atau butuh bantuan dalam pembuatan berkas-berkas, maka Bapak/ibu bisa datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online via whatsapp kami di 0877-9262-2545.  Adapun wilayah kerja kami meliputi, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jogja/Yogyakarta, Sleman, Bantul, Gunungkidul, Wonosari, Wates, kulonprogo, kalten, boyolali, solo, surakarta, Wonogiri, Sukoharjo, Semarang, salatiga, mungkid, magelang, kebumen dan lain-lainnya. Terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *