LAYANAN KONSULTASI HUKUM

LAYANAN KONSULTASI HUKUM – Kantor Pengacara Gusrianto & Partners memiliki layanan hukum yang sangat banyak. Hal ini disebabkan karena Kantor Pengacara Gusrianto & Partners telah berkiprah lama di dunia advokat/ konsultan hukum/pengacara/ mediator dan telah banyak menyelesaikan perkara baik itu perkara perdata maupun perkara pidana. Dengan banyaknya LAYANAN HUKUM KANTOR PENGACARA GUSRIANTO & PARTNERS, hal tersebut yang membuatkan hingga saat ini masih eksis dikalangan masyarakat untuk mencari keadilan.

Kantor Pengacara Gusrianto & Partners memberikan layanan yang terbaik dan profesional kepada masyarakat dan selain itu dalam penyelesaian perkara tersebut kami lakukan dengan cepat dan terukur sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan tetap meminta pertimbangan-pertimbangan kepada klien sebelum bertindak. Dan setiap tindakan yang kami lakukan, kami selalu memberikan laporan perkembangannya kepada setiap klien, hal ini bertujuan agar klien juga dapat mengetahui perkembangan perkara yang sedangkan kita tangani. Terkait penyampaian perkembangan tersebut dapat kami lakukan dengan cara secara langsung, melalui telfon, whatsapp maupun melalui email kepada klien kami.

Selanjutnya terkait perkara yang dikonsultasikan oleh calon klien kami, kami tidak semena-mena mengambil jalur penyelesaian secara hukum di pengadilan. Karena kami melihat dan berpendapat tidak semua permasalahan hukum harus menempuh jalur pengadilan untuk menyelasaikannya. Jika perkara tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan, mediasi, musyawarah, maka kami akan menempuh jalur tersebut untuk pertama kalinya, karena kantor kami telah memiliki para mediator yang telah bersertifikat dan handal dalam melakukan mediasi. Adapun tujuan dari penyelesaikan perkara secara mediasi tersebut adalah agar para pihak yang berperkara tersebut setelah perkara selesai, mereka masih rukun karena kami sangat mengedepankan perdamaian dan kekeluargaan, dan selain dari itu mengingat penyelesaikan perkara secara mediasi tersebut sangat cepat, biaya ringan dan tidak memakan waktu yang lama dalam penyelesaiannya.

Jika penyelesaian sengketa jalur mediasi tidak tercapai dengan baik, tidak mendapatkan kesepakatan dengan para pihak, maka kami harus menempuh jalur hukum, baik itu membuat laporan di kepolisian atau mengajukan gugatan ke pengadilan, namun semua itu tentu kami jalankan dengan pertimbangan-pertimbangan yang sangat matang dan terukur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Maka untuk lebih jelasnya apa saja layanan hukum yang dapat di akses di kantor kami, akan kami paparkan sebagai berikut:

LAYANAN HUKUM KANTOR PENGACARA GUSRIANTO & PARTNERS

  1. Perceraian Muslim dan Non Muslim
  2. Hak Asuh Anak (Hadanah)
  3. Pembagian Harta bersama (harta gono gini)
  4. Sengketa Waris
  5. Wanprestasi
  6. Hutang piutang
  7. Perubahan Nama/perbaikan nama
  8. Wali adhol
  9. Istbat Nikah
  10. Pembuatan berkas gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, kerangka Bukti, Kesimpulan
  11. Memori Kasasi, Kontra Memori
  12. Memori Banding
  13. Dan lain-lainnya

Demikianlah tulisan terkait pelayanan hukum yang ada di kantor kami, Jika Bapak/Ibu ingin konsultasi atau pendampingan hukum, Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi via online di whatsapp kami di 0877-9262-2545. Terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *