APAKAH ANAK BERHAK ATAS HARTA BERSAMA/GONO GINI ORANG TUANYA YANG BERCERAI – pembahasan ini cukup menarik untuk dibahas. Karena banyak pemahaman masyarakat jika suami istri bercerai lalu harta gono gininya dibagi menjadi 3, yaitu bagian suami, bagian istri dan bagian anak-anak mereka. Fenomena tersebut sering terjadi dalam masyarakat, dan menyebabkan permasalahan terkait pembagian harta gono gini atau harta bersama tidak kunjung selesai, padahal mereka sudah melakukan perceraian beberapa bulan yang lalu atau sudah bertahun-tahun, tetapi karena belum sepakatnya terkait pembagian harta gono gini atau harta bersama terutama bagian untuk anak-anaknya. Maka untuk itu kami mencoba membahas terkait APAKAH ANAK BERHAK ATAS HARTA BERSAMA/GONO GINI ORANG TUANYA YANG BERCERAI?

Sebelum kita menjawab pertanyaan di atas, kita harus memahami dan mengetahui terlebih dahulu apa yang dikatakan dengan harta gono gini atau harta bersama. Harta bersama atau harta gono gini adalah harta yang diperoleh pasangan suami istri secara bersama-sama selama masa dalam ikatan perkawinan. Selanjutnya dalam Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, harta bersama atau harta gono gini adalah harta benda yang didapatkan bersama selama pernikahan merupakan harta bersama atau harta gono gini. Selanjutnya dalam Kompilasi Hukum Islam atau yang disebut dengan KHI pasal 97 dinyatakan bahwa “janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan”.
Dari penjelasan Pasal di atas tidak terlihat bahwa apabila suami istri bercerai, maka anak mendapatkan bagian harta gono gini atau harta bersama dari pembagian harta bersama orang tuanya, yang mana di dalam pasal 97 Kompilasi Hukum Islam di atas hanya disebutkan janda dan duda saja. Kecuali Pihak suami istri ketika bercerai dan melakukan pembagian harta bersama dan mereka bersepakat untuk memberikan harta tersebut kepada anak-anaknya yaitu melalui hibah, hal tersebut dibolehkan oleh hukum islam maupun hukum positif yang ada di indonesia. Hal ini perlu ingat harus ada kesepakatan suami istri yang bercerai untuk menghibahkan harta gono gininya kepada anak-anaknya. Jika salah satu pihak saja yang ingin menghibahkan sedangkan pihak lainnya tidak sepakat, maka hibah tersebut tidak bisa terlaksana. Karena Masing-masing pihak berhak atas harta gono gini atau harta bersama tersebut.
Demikianlah artikel ini semoga bermanfaat. Jika Bapak/ibu ingin konsultasi hukum maupun pendampingan hukum terkait pembagian harta bersama, perceraian, sengketa waris, pengangkatan anak dan lain-lainnya. bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online di whatsapp kami di 0877-9262-2545. Terima Kasih