BESARAN NAFKAH ANAK TERHADAP ORANG TUA YANG BERCERAI

BESARAN NAFKAH ANAK TERHADAP ORANG TUA YANG BERCERAI – anak merupakan salah satu korban yang paling utama jika terjadi perceraian dalam sebuah rumah tangga. Hal tersebut sudah pasti dirasakan oleh seorang anak, apalagi anak tersebut masih di bawah umur, masih kecil, masih membutuhkan kasih sayang kedua orang tuanya yang masih utuh. Terkait besaran nafkah anak ini harus dibahas secara tuntas, agar anak-anak bisa tumbuh dan berkembang dengan baik. Maka dari itu apabila terjadi perceraian siapa yang bertanggung jawab terkait nafkah anak dan kemudian berapa besaran nafkah anak tersebut?  Maka untuk menjawab semua itu kami mencoba menulis artikel ini dengan judul BESARAN NAFKAH ANAK TERHADAP ORANG TUA YANG BERCERAI. 

BESARAN NAFKAH ANAK TERHADAP ORANG TUA YANG BERCERAI
BESARAN NAFKAH ANAK TERHADAP ORANG TUA YANG BERCERAI

Sebenarnya terkait nafkah anak tersebut sudah di atur dalam  Pasal 41 Undang-undang Perkawinan  yang mana di dalam Pasal tersebut ditegaskan bahwa Akibat Putusnya perkawinan karena perceraian ialah Bapak yang bertanggung jawab  atas semua biaya pemeliharaan  dan pendidikan yang diperlukan anak itu. Bilamana Bapak dalam kenyataan  tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. Dan selanjutnya dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 156 huruf d menyatakan bahwa Akibat putusnya perkawinan  karena perceraian  ialah semua biaya hadhanah  dan nafkah anak menjadi tanggungjawab  ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya  sampai anak tersebut dewasa atau dapat mengurus diri sendiri atau berumur 21 tahun

Bahwa dari 2 pasal di atas cukup jelas  bahwa Bapak atau ayah yang diutamakan terkait tanggungjawab atas biaya pemeliharaan hidup anak. Namun dalam hal tersebut bukanlah suatu hal yang rigid dimana pengadilan juga dapat menentukan untuk ibu ikut memikul biaya tersebut, sepanjang ayah  dalam kenyataanya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut seorang diri. Sebagai contoh: Putusan Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat No:623/Pdt.G/ 2018/PN Jkt.Pst yang pada pokoknya memberikan kewajiban kepada ayah dan ibunya untuk renteng dikarenakan  sang ibu juga bekerja atau mandiri secara ekonomi. 

Selanjutnya perlu kita pahami bahwa sampai dengan saat ini tidak ada aturan khusus mengenai besaran  jumlah  nafkah pemeliharaan anak. Oleh karena itu, penentuan jumlah nafkah anak menjadi kebijakan hakim yang memutuskan seutuhnya dengan berdasarkan beberapa pertimbangan, seperti: 

  1. Kemampuan Ekonomi
  2. Kebutuhan dasar hidup Anak. 

Selanjutnya terkait anak dari yang orang tuanya atau dalam hal ini ayah atau bapaknya PNS ada aturan khusus terkait besaran nafkah anak, yang mana hal ini sudah di atur dalam Pasal 8 ayat 1 dan 2 PP No. 10 tahun 1983 yang pada pokoknya  yakni  Apabila terjadi perceraian maka hak istri 1/3 dan 1/3 sebagai nafkah anak-anaknya dari gaji setiap bulannya. 

Demikianlah artikel ini semoga bermanfaat, Jika Bapak/Ibu ingin konsultasi terkait perceraian, hak asuh anak, hadhanah, pembagian harta bersama atau harta gono gini, istbat nikah, pencatatan perkawinan, wanprestasi dan lain-lainya. Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online di whatsapp 0877-9262-2545. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *