SOLUSI TEMAN PINJAM NAMA UNTUK PENGAJUAN KREDIT DI BANK, NAMUN SETELAH CAIR YANG BERSANGKUTAN TIDAK TANGGUNGJAWAB

SOLUSI TEMAN PINJAM NAMA UNTUK PENGAJUAN KREDIT DI BANK, NAMUN SETELAH CAIR YANG BERSANGKUTAN TIDAK TANGGUNGJAWAB – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting tentunya pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Permasalahan di lingkungan masyarakat tersebut sangat komplikasi sekali. Mulai dari masalah utang piutang, perjanjian, penipuan, pencurian, penggelapan, perceraian, dan terakhir masalah pinjam nama orang lain untuk pengajuan kredit di bank. Sebenarnya masih banyak permasalahan hukum yang terjadi dalam masyarakat tersebut, tetapi yang kami sebutkan di sini secara garis besarnya saja.

Bahwa dari sekian banyaknya permasalahan hukum yang terjadi dalam lingkungan masyarakat. Dalam hal ini yang sangat marak sekali yaitu pinjam nama untuk pengajuan kredit di bank. Sebenarnya pada prinsipnya pinjam nama untuk pengajuan kredit tersebut boleh-boleh saja. Tetapi tentunya yang memakai uang tersebut atau yang meminjam nama tersebut harus bertanggungjawab penuh terhadap itu. Mulai dari menjaga nama baik, ansuran, pelunasan dan lain-lain yang berhubungan dengan kredit tersebut si peminjam nama harus bertanggungjawab. Namun, itulah yang terjadi dalam lingkungan masyarakat setelah uang pinjaman cair, sipeminjam nama tidak punya etikad baik terhadap pinjaman tersebut. Tentu yang atas nama yang akan terus menerus ditagih atau didatangi oleh pihak bank. 

SOLUSI TEMAN PINJAM NAMA UNTUK PENGAJUAN KREDIT DI BANK, NAMUN SETELAH CAIR YANG BERSANGKUTAN TIDAK TANGGUNGJAWAB
SOLUSI TEMAN PINJAM NAMA UNTUK PENGAJUAN KREDIT DI BANK, NAMUN SETELAH CAIR YANG BERSANGKUTAN TIDAK TANGGUNGJAWAB

Bahwa dengan keadaan demikian tentu yang atas nama sangat dirugikan sekali, namanya di pakai, sedangkan uang pinjaman tersebut sama sekali tidak dia nikmati, namun saat penagihan yang bersangkutanlah yang harus membayarnya. Tentu hal ini perlu kita carikan solusinya, agar kedepannya yang meminjam atas nama bertanggungjawab penuh atas pinjamannya. Berikut SOLUSI TEMAN PINJAM NAMA UNTUK PENGAJUAN KREDIT DI BANK, NAMUN SETELAH CAIR YANG BERSANGKUTAN TIDAK TANGGUNGJAWAB;

  1. Laporkan Kepihak kepolisian atas dugaan Penipuan atau Penggelapan
  2. Laporkan yang bersangkutan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
  3. Temui Pihak Bank, lakukan mediasi, negosiasi, serta buktikan kalau kita benar-benar sama sekali tidak memakai uang pinjaman tersebut
  4. Ajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan
  5. Dan lain-lainnya

Itulah beberapa hal yang dapat dilakukan ketika nama kita di pinjam atau dipakai seseorang untuk melakukan atau pinjaman kredit di bank. Saran kami di sini adalah berhati-hatilah untuk meminjamkan nama tersebut, walaupun secara hubungan kita mempunyai hubungan yang sangat dekat yang bersangkutan. Karena itu potensi timbulnya masalah kemudian hari. Mungkin saja saat minjam nama kita tersebut yang bersangkutan sangat baik sekali dengan kita, namun ya namanya hubungan tersebut tentu terkadang bisa baik dan terkadang bisa buruknya, jadi di sini kita ambil pahitnya saja atau ambil buruknya saja, karena semua resiko pinjaman tentu yang akan menanggung resiko adalah atas nama yang mengajukan pinjaman tersebut.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi pembaca. Silahkan di Share artikel ini sebanyak-banyaknya, terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Ini adalah salah bentuk sosialisasi hukum dari kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/ibu yang mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, konsultasi hukum pajak, butuh jasa pembuatan berkas-berkas seperti gugatan, jawaban, replik, duplik, rereplik, gugatan rekonvensi, somasi, surat teguran hukum, perjanjian, kontrak, perjanjian bersama, kesepakatan bersama, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, atau butuh jasa pengacara dalam pengurusan perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian dari luar negeri, hak asuh anak, nafkah anak, gugatan warisan, gugatan harta bersama, wali adhol, dispensasi kawin, perubahan nama, perbaikan nama, perizinan, oss, penipuan, penggelapan, utang-piutang, wanprestasi dan lain-lainya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *