TANGGUNGJAWAB UTANG SUAMI ISTRI PASCA PERCERAIAN – Merupakan pembahasan yang snagat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan permasalahan ini sangat sering sekali terjadi dalam lingkungan masyarakat. Khususnya kepada suami istri yang saat ini tengah menghadapi masalah keluarga, yaitu proses perceraian atau bahkan yang sudah melakukan perceraian. Baik itu perceraian yang diajukan oleh pihak suami yaitu cerai talak atau cerai yang diajukan oleh pihak istri yaitu biasanya disebut dengan cerai gugat.
Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan yang sah antara pasangan suami istri dalam sebuah rumah tangga berdasarkan putusan pengadilan agama (muslim) atau Pengadilan Negeri (non Muslim), sehingga dengan demikian keduanya tidak lagi berstatus sebagai suami istri yang hidup dalam sebuah rumah tangga.

Bahwa kami yakin setiap para pihak yang mengajukan perceraian ke Pengadilan, tentu bukan pilihan yang mudah bagi mereka untuk mengambil keputusan itu. Pastinya para pihak telah mempertimbangkan itu semua. Karena efek dari perceraian itu sangat banyak sekali, mulai dari status baru, hak asuh anak, nafkah anak, harta bersama, harta gono gini, dan lain-lainnya sampai kepada pertanggungjawaban utang piutang selama pernikahan. Semua itu sangat berefek sekali jika pasangan suami istri melakukan perceraian. Dan menurut kami di sini yang paling berefek sekali adalah terkait pertanggungjawaban utang piutang. Karena itu menyangkut pihak lain, dan pastinya pihak lain tersebut mereka tidak mau tau terkait perceraian, yang yang penting bagi mereka adalah utang lunas.
Bahwa menyikapi hal tersebut sangat banyak sekali terjadi di dalam lingkungan masyarakat. Dimana apabila terjadi perceraian antara pasangan suami istri, maka salah satu pihak akan mengabaikan tanggungjawabnya untuk membayar utang tersebut, apalagi utang tersebut bukan atas nama yang bersangkutan, kami pastikan mantan suami atau mantan istri akan mengabaikan utang tersebut dan akan melimpahkan tanggungjawabnya kepada salah satu pihak yaitu pihak yang atas nama utang tersebut. Maka dengan demikian tidak sedikit pihak yang atas nama utang dan kemudian bercerai dengan pasangannya mengajukan pertanyaan terkait siapa saja yang berTANGGUNGJAWAB UTANG SUAMI ISTRI PASCA PERCERAIAN.
Bahwa dalam hal ini, kami akan menjelaskan bahwa jika utang tersebut dilakukan dan diperuntukan untuk kepentingan keluarga, maka utang tersebut akan dibebankan kepada harta bersama, dan jika harta bersama tidak ada saat perceraian tersebut terjadi, maka tanggungjawab utang tersebut dibebankan kepada harta suami, dan jika harta suami juga tidak mencukupi untuk itu, maka kekurangannya dibebankan kepada harta istri. Hal ini sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 93 ayat 2 dan 3 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menerangkan bahwa “Pertanggungjawaban terhadap utang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama, dan apabila harta bersama tidak mencukupi, dibebankan kepada harta suami dan jika harta suami tidak ada atau tidak mencukupi makadibebankan kepada harta istri”.
Dan selanjutnya terkait utang pribadi atau utang tanpa sepengetahuan suami istri dan juga utang yang bukan diperuntukan untuk rumah tangga. Maka utang tersebut merupakan tanggungjawab pribadi masing-masing pihak yang berutang. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 93 ayat 1 KHI yang menerangkan bahwa “Pertanggungjawaban terhadap utang suami atau istri dibebankan kepada hartanya masing-masing“.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, terutama kepada para pembaca. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pengacara, lawyers, kuasa hukum, penasehat hukum, mediator dalam penyelesaikan permasalahan rumah tangga, perdata maupun pidana, atau masalah hukum lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
