TATA CARA MEMBUAT LAPORAN DI KEPOLISIAN

TATA CARA MEMBUAT LAPORAN DI KEPOLISIAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting. Tidak semua orang atau masyarakat yang mengetahuinnya. Hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia terkait terjadinya sebuah dugaan tindak pidana adalah melaporkan. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 108 ayat 1 KUHAP menjelaskan bahwa “setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan atau menjadi korban tindak pidana  berhak untuk mengajukan laporan atau mengadukan kepada penyidik baik secara lisan maupun tulisan”. 

TATA CARA MEMBUAT LAPORAN DI KEPOLISIAN
TATA CARA MEMBUAT LAPORAN DI KEPOLISIAN

Bahwa sebagaimana yang telah diterangkan dalam Pasal 108 ayat 1 KUHAP di atas, yang mana setiap orang yang melihat, menyaksikan atau menjadi korban dari sebuah dugaan tindak pidana berhak dan wajib untuk membuat laporan ke pada pihak kepolisian. Namun di sini mereka mencoba menghilangkan haknya tersebut dengan berbagai alasan, seperti: Sibuk, dan tidak mau ribet, tidak mau ikut campur, takut jika diintrogasi oleh pihak kepolisian, dan terakhir alasannya adalah tidak mengetahui dan memahami terkait membuat laporan tindak pidana di kepolisian.

Untuk menyikapi ketidaktahuan atau ketidakpahaman  masyarakat dalam membuat laporan polisi, maka untuk itu kami tertarik untuk menulis artikel ini, dan sekaligus artikel ini untuk memenuhi permintaan dari beberapa klien kami dan begitu juga masyarakat agar kami membuat sebuah simulasi atau artikel terkait TATA CARA MEMBUAT LAPORAN DI KEPOLISIAN, sebagai berikut:

  1. Datang ke kantor Kepolisian terdekat sesuai dengan wilayah hukumnya.
  2. Masuk ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu).
  3. Penyidik akan melakukan kajian awal guna menilai layak atau tidaknnya dibuatkan laporan
  4. Berdasarkan Laporan Polisi dan SPP dilakukan proses penyidikan
  5. Penomoran Registrasi Administrasi Penyidikan.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para Pembaca, dan silahkan di share ke pada teman atau saudara-suadaranya semoga bermanfaat bagi kita semua. Jika Bapak/ibu butuh konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pengacara dan lain-lainnya baik itu permasalahan perdata maupun pidana, maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online malalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *