LANGKAH HUKUM GAJI DITAHAN KARENA RESIGN -pembahasan yang sangat menarik dan penting untuk dibahas. Terutama bagi kita yang berstatus sebagai karyawan, baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak. Pemahaman atau sosialisasi mengenai ketenagakerjaan antara pengusaha dan karyawan harus ditingkatkan, biar diantara mereka tidak lagi saling merugikan. Salah satu contoh hal yang dapat merugikan seperti pengusaha menahan gaji karyawan yang resign. Maka dengan kejadian tersebut, kami tertarik untuk membahas artikel ini dengan judul LANGKAH HUKUM GAJI DITAHAN KARENA RESIGN.

Berbicara mengenai pekerja atau karyawan yang mengundurkan diri atau yang sering disebut dengan resign atau atas kemauan atau keinginannya sendiri dan si karyawan memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan ketenagakerjaan dan PP, maka hal tersebut sudah sesuai dengan Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja dan Pasal 154 A ayat 1 huruf i UU Ketenagakerjaan. Di dalam Pasal tersebut telah diatur terkait syarat pengunduran diri, sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan pengunduruan diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
- Tidak terikat ikatan Dinas
- Tetap melaksaakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Dan selanjutnya terkait pegawai atau karyawan yang mengundurkan diri atas kemauannya sendiri dan memenuhi syarat yang telah ditentukan, maka sesuai dengan Pasal 50 PP35/ 2021 karywan tersebut berhak:
- Uang Penggantian Hak (UPH)
- Uang Pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Dari penjelasan di atas cukup jelas, apabila seorang karyawan atau pegawai mengundurkan diri, maka yang berasangkutan harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah di sebutkan di atas, yang mana apabila pegawai atau karyawan mengundurkan diri atau kemauan dia sendiri dan memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku, Peraturan Perusahaan, maka karyawan atau pegawai tersebut berhak atas Uang Penggantian Hak (UPH) dan Uang Pisah.
Lalu Pertanyaannya adalah apabila Pengusaha menahan gaji, tidak memberikan Uang Penggantian Hak (UPH) dan uang Pisah, maka sesuai dengan Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88A ayat (6) UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa Pengusaha yang karena kesengajaannya atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, maka akan dikenakan denda persentase tertentu dari upah pekerja /buruh, yaitu: (1). hari keempat hingga hari kedelapan sebesar 5% dari Upah, (2) Sesudah hari kedelapan sebesar 1% ditambahkan setiap hari keterlambatan, (3) Sesudah sebulan dikenai denda sebagaimana yang terdapat dalam point 1 dan 2 di atas dan ditambah dengan suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank Pemerintah.
Selanjutnya langkah hukum yang bisa diambil terkait gaji yang di tahan tersebut dapat melalui Proses Penyelesaian Perselisihan Hak, sebagai berikut:
- Perundingan Bipartit
- Perundingan Tripartit
- Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Pada intinya jika gaji kita ditahan atau hak kita ditahan padahal kita sudah melakukan pengunduran diri sesuai prosedur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka kita dapat melakukan upaya hukum yang diawali oleh Perundingan Bipartit, Tripartit dan terakhir adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Jika Bapak/ibu butuh konsultasi hukum, pendampingan hukum atau ingin mencari jasa pengacara/ lawyer/ penasehat hukum, maka bapak/ibu bisa datang langsung ke alamat kantor kami atau konsultasi secara online di whatsapp kami di 0877-9262-2545.