JERAT HUKUM MENGHINA ORANG DI DEPAN UMUM – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Hal ini disebabkan permasalahan tersebut sangat sering sekali terjadi dalam lingkungan masyarakat. Mereka menganggap permasalahan tersebut spele, candaan, lelucon dan sebagainya. Namun, jika candaan, lelucon tersebut dapat merugikan orang lain, maka tindakan tersebut bisa di proses secara hukum, baik itu pidana maupun perdata.
Baru-baru ini, masyarakat indonesia di hebohkan dengan candaan berisi penghinaan oleh seorang Mr.X (jika kami sibutkan disini nanti bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama) terhadap pedagang ………. Dan candaan tersebut dilakukan didepan umum atau tepatnya di depan ……………, berita tersebut viral dan menjadi bahan tontonan bagi masyarakat. Maka dengan keadaan demikian kami tertarik untuk membahas terkait JERAT HUKUM MENGHINA ORANG DI DEPAN UMUM. Kami berharap di sini kita sebagai manusia, sifat saling menjatuhkan, menghina, merendahkan, mengolok-ngolok merupakan perbuatan yang tidak baik, dan harus ditinggalkan, apalagi kita sebagai panutan umat, sebagai pemimpin, maka sikap-sikap tersebut harus dijauhkan dari kebiasaan kita.

Jika kami boleh berpendapat disini lelucon atau candaan yang di sampaikan oleh Mr. X di atas dilakukan di ditempat umum tersebut tergolong penghinaan ringan. Adapun Penghinaan Ringan di sini artinya adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, dimana yang diserang itu biasanya merasa malu. Jerat hukum Penghinaan ringan tersebut di atur dalam Pasal 315 KUHP yang menyatakan bahwa ” Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun dimuka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya diancam karena penghinaan ringan dengan penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp. 4,5 Juta rupiah”.
Kemudian di dalam Pasal 436 UU No 1 Tahun 2023 juga menerangkan bahwa “Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran terulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun dimuka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan perbuatan atau tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu sebesar Rp. 10 juta rupiah“.
Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa tindakan menghina orang lain di depan umum, baik secara lisan maupun dengan tulisan atau sebagainya, dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib dan di proses secara pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu sebesar Rp. 10 juta rupiah. Maka untuk itu, kami berpesan di sini, bahwa kita sebagai manusia tetap menjaga lisan maupun perbuatan kita, agar lisan dan perbuatan kita tersebut tidak mendatangkan kerugian bagi orang lain. Karena jika seseorang tersebut dirugikan atau merasa terhina atau direndahkan, maka orang tersebut dapat melakukan langkah hukum baik secara pidana maupun perdata.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh jasa pengacara dalam menyelesaikan perkara yang tengah dihadapi, baik itu perkara perdata, pidana, kasus keluarga, perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, harta warisan, itsbat nikah, pembatalan pernikahan, perubahan nama, perbaikan nama, dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
